Kabid PMD: Ketua BUMDes Gunung Raya Sudah Dipanggil

Kamis, 16/01/2020 - 14:03
ilustrasi.Istimewa

ilustrasi.Istimewa

Klikwarta.com, Pringsewu - Kabid PMD kabupaten Pringsewu, Kasmini mengatakan, bahwa sejak diterbitkannya Permendes DPP No 04 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pihaknya sudah menindak yang namanya Peraturan Bupati (Perbup) No 41 Tahun 2015 tentang BUMDes, yang isinya tata kelola, mulai dari penunjukan pengurus, kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab, peran pemerintah daerah dan kecamatan maupun pemerintah desa.

"Kami sudah melakukan pembinaan di setiap tahun sekali itu di kecamatan yang menghadirkan seluruh pengurus BUMDes, kepala Pekon. Tapi untuk menghadirkan keduanya, kepala Pekon kan sebagai Komisaris itu sulit sekali. Intinya, yang disampaikan tatacara administrasi, kalau simpanpinjam seperti ini semuanya sudah kami sampaikan", kata Kasmini sambil menunjukkan photo copy bendelan Perbup, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1/2020), siang.

Kasmini melanjutkan, terkait masalah BUMDes Pekon Gunung Raya, bahwa ketua BUMDes Gunung Raya sudah dipanggil, memang secara administrasinya sangat jauh belum, belum memenuhi atau belum melaksanakan administrasi dengan baik. 

"Kami sampaikan selaku ketua BUMDes harus bertanggung jawab, kami meminta dengan segera untuk melengkapi seluruh yang terkait dengan administrasi BUMDes. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan bahwa tanggal 20 Januari 2020 akan menyelesaikan seluruh admistrasinya. Apabila sampai tanggal 20 Januari 2020 belum juga diselesaikan maka akan dilimpahkan ke Inspektorat," tukas Kasmini. (Abdul/Davit)

Baca Juga : 

Berita Terkait