Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.
Klikwarta.com, Karanganyar - Pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 di DPRD Karanganyar saat ini telah memasuki tahap pandangan umum fraksi - fraksi.
Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, mengatakan meski fraksi partainya menyetujui Raperda tersebut, akan tetapi ada tujuh poin penting yang perlu mendapat sorotan.
Tujuh poin penting itu meliputi kekosongan formasi perangkat desa hampir di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, dan diharapkan agar segera dilakukan pengisian.
Sorotan lainnya, yaitu menyangkut bidang pertanian dimana dipandang perlu langkah antisipasi terjadinya kelangkaan pupuk menjelang musim tanam kedua. Sementara terhadap bidang kesehatan, Golkar Karanganyar mengingatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan kesiagaan dalam menghadapi iklim pancaroba seperti saat ini, sehingga potensi serangan penyakit musiman dapat dicegah
"Untuk bidang keuangan APBD Perubahan tahun 2022, Fraksi Partai Golkar juga telah meminta Pemkab Karanganyar mensupport kenaikan penerimaan pendapatan pajak dengan cara terus menggenjot potensi pajak dari sektor retribusi dan pajak lainnya," terangnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Kendati demikian, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16% menjadi Rp438.3 miliar dari sebelumnya Rp378.8 miliar
“Hal itu perlu diberi dorongan untuk menciptakan potensi pajak baru, baik melalui intensifikasi ataupun ekstensifikasi, agar setiap tahunnya PAD dapat bertambah,” jelasnya.
Satu hal lagi disoroti Fraksi Golkar, yakni terkait realisasi fisik pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, baik berupa jalan, gedung maupun perkantoran.
"Fraksi Partai Golkar berharap, semua proyek yang saat ini masih dalam proses pengerjaan, agar dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Ini merupakan keputusan partai menyikapi APBD Perubahan 2022 yang saat ini tengah dilakukan pembahasan dan untuk selanjutnya diputuskan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2022,” pungkasnya.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








