FBS Soroti Masa Jabatan Plt di Blora yang Diduga Melanggar Permenpan-RB 

Senin, 20/04/2026 - 17:26
Aksi Front Blora Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Blora

Aksi Front Blora Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Blora

Klikwarta.com, Blora - Polemik masa jabatan Pelaksana Tugas ( Plt) di Kabupaten Blora mendapat sorotan dari Front Blora Selatan ( FBS). Iwan Blancak Ngilo salah satu anggota FBS menegaskan, berrdasarkan data per 8 April 2026, sebanyak 102 jabatan strategis mengalami kekosongan di 39 instansi dan tanpa adanya pejabat definitif.
Kekosongan ini tersebar di berbagai sektor mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat daerah (Sekda), Sekretariat DPRD, Rumah Sakit, hingga tingkat kelurahan.

"Penugasan pelaksana tugas  untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Blora diduga melanggar Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 22 tahun 2021," ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dalam pasal 59 Permenpan-RB no.22 th.2021 disebutkan bahwa masa penugasan Plt paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali. Itu artinya adalah total masa jabatan Plt maksimal adalah 6 bulan pada posisi jabatan yang sama.

Di Kabupaten Blora sendiri terdapat beberapa nama yang menduduki jabatan Plt secara terus menerus dan diduga melanggar batasan maksimal 6 bulan yang telah diatur dalam Permenpan-RB nomer tahun 2021
Diantaranya adalah :

1. Hananto Adhi Nugroho (BPKPSDM) 13 bulan sejak 1 Maret 2025
2. Tulus Setyono (Kecamatan Jati) 13 bulan mulai 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2025
3. Dwi Edy Setyawan (Inspektorat) 10 bulan
4. Margo Yuwono (Dinas Perdagangan) 10 bulan

"Dugaan pelanggaran batasan maksimal masa jabatan Plt juga terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dimana pola pergantian berulang pada jabatan yang sama yaitu Nidzamudin Al Hudda menjabat sebagai Plt dengan akumulasi durasi sekitar 17 bulan meski sempat bergantian dengan Dasiran," ungkapnya.

Sama halnya yang terjadi pada Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo yang tercatat menjabat sebagai Plt dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.

Kondisi seperti ini memaksa Pemkab Blora terus melakukan bongkar pasang berulang-ulang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut, karena ini memang adalah kewenangan pemerintah daerah.

"Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu yang lama ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan. Sesuai aturan, seorang Plt meimiliki keterbatasan kewenangan terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran dlm jumlah besar, hingga penataan personel" imbuhnya. 

Krisis pimpinan definitif ini juga dapat dilihat hingga pada instansi pelayanan langsung, seperti rumah sakit dan kelurahan.

Masyarakat khawatir jika permasalahan ini berlarut-larut akan menimbulkan perspektif negatif ke pemerintah daerah khusunya Pemkab Blora," pungkasnya. 

Pewarta : Fajar

Berita Terkait