Jumpa pers Polresta Bandung
Klikwarta.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu. Dimana tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
"Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet," katanya, Senin (21/3/2022).

Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban pertama (usia 15 tahun).
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni korban pertama," ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban pertama. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap korban kedua (usia 16 tahun).
"Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis diluar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap korban kedua," kata Kusworo.
Mendapat laporan dari orang tua korban akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja," pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., mengucapkan terima kasih karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani dan ditindak lanjuti dengan serius oleh Polresta Bandung Polda Jabar.
"Polresta Bandung Polda Jabar cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari masyarakat, ini dibuktikan dengan segera diamankannya pelaku", ujar Ibrahim Tompo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka J diancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
(Kontributor : Arif)








