2 Bandit Curanmor dan Penadah Diringkus

Sabtu, 21/03/2020 - 02:07
Dua tersangka (Tengah) dan barang bukti saat diamankan

Dua tersangka (Tengah) dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Personel yang tergabung dalam Team 2 Opsnal Unit I Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Resum, Iptu H Naibaho, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri sepedamotor (Curanmor) dan seorang tersangka penadah di dua lokasi berbeda, Jum'at dinihari, 20 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Jum'at malam, 20 Maret 2020, menjelaskan kepada wartawan, kedua tersangka Curanmor yang berhasil diringkus tersebut adalah Raja Inal Siregar (30), dan Ashari Nasution alias Ucok Opet (25).

Kedua tersangka adalah warga Dusun Batu Bujur, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sementara, tersangka penadah sepedamotor hasil curian yang berhasil diringkus petugas adalah Arifin (35), warga perumahan karyawan PT Umbul Mas Wisesa di Blok 56-B, Desa Pintasan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Dikatakan AKP Parikhesit, pada hari Selasa, 3 Maret 2020 lalu, sekira pukul 06.30 WIB, korban bernama Darman Ritonga, warga Dusun Lubuk Nor-Nor, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terkejut setelah bangun tidur karena mendapati pintu belakang (pintu dapur) rumahnya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak karena dibuka secara paksa oleh orang tak dikenal. 

Setelah diperiksa, ternyata sepedamotor merk Honda Vario warna hitam dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BK 3735 YBM miliknya yang disimpan (diparkir - red) di ruangan dapur rumahnya sudah tidak ada lagi (hilang).

Atas peristiwa yang dialaminya itu, Darman Ritonga kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat dan mengaku menderita kerugian sebesar Rp 12 juta.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, petugas yang tergabung dalam Team 2 Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Resum, Iptu H Naibaho, pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jum'at dinihari, 20 Maret 2020, sekira pukul 02.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka Raja Inal Siregar dan Ashari Nasution alias Ucok Opet, sedang berada di depan sebuah warung di Dusun Lubuk Nor-Nor, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil 'mengamankan' kedua tersangka.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kedua tersangka, diperoleh pengakuan bahwa sepedamotor milik Darman Ritonga dicuri oleh Raja Inal Siregar dari dalam dapur rumah korban. Tersangka Raja Inal Siregar masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.

Selanjutnya, kata AKP Parikhesit, hari itu juga, sepedamotor tersebut langsung dijual oleh tersangka Ashari Nasution alias Ucok Opet kepada Arifin (penadah - red) di perumahan karyawan PT Umbul Mas Wisesa di Blok 56-B, Desa Pintasan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Petugas pun langsung memburu Arifin. Jum'at subuh, 20 Maret 2020, sekira pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap Arifin di rumahnya berikut barang bukti sepedamotor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat Nopol.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan proses penyidikan selanjutnya, saat ini tersangka Raja Inal Siregar dan Ashari Nasution alias Ucok Opet serta Arifin, berikut barang bukti satu unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat Nopol, satu lembar STNK asli BK 3735 YBM dan sebuah kunci kontak sudah diamankan petugas di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Oelise)

Berita Terkait