Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Klikwarta.com, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Tak hanya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama satu dekade, Kejaksaan RI juga meraih nilai 94,8 persen dalam tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, salah satu capaian tertinggi di Indonesia.
Capaian tersebut terungkap saat BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kejaksaan RI mencapai 94,8 persen. Angka tersebut jauh di atas standar nasional yang rata-rata berada di kisaran 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Nyoman Adhi.
Dengan opini WTP atas laporan keuangan 2025, Kejaksaan RI kini tercatat mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 tahun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi BPK RI beserta tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti konsistensi dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung: WTP Bukan Tujuan Akhir
Meski berhasil mempertahankan WTP selama satu dekade, Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa tidak terlena dengan capaian tersebut.
Ia menegaskan, predikat WTP bukanlah tujuan akhir dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Burhanuddin, keberhasilan mempertahankan WTP selama 10 tahun justru membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan ke depan.
Atas catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan.
Langkah tersebut diperlukan agar kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Enam Instruksi Jaksa Agung
Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Burhanuddin memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.
Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keempat, mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan.
Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, hingga pengawasan.
Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh jajaran agar capaian tersebut dijaga melalui konsistensi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kontributor: Arif








