Hasil Penetapan DCS, Jumlah Bacaleg DPRD Karanganyar Lolos 462 Orang

Minggu, 20/08/2023 - 19:59
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Maksum.

Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Maksum.

Klikwarta.com, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Pemilu 2024. 

Hasilnya, jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) lolos masuk ke DCS sebanyak 462 orang. Jumlah tersebut menurun dibanding sebelum ditetapkannya DCS, yang sebanyak 516 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Maksum, mengatakan bahwa penetapan 462 bacaleg yang masuk DCS, dilakukan melalui rapat pleno KPU, pada Jumat (18/8/2023) pagi.

Dari hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS oleh partai, kata Maksum, terdapat 54 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga tidak masuk DCS karena dokumen persyaratannya tidak sesuai.

"Di antaranya mengenai dokumen kesehatan, dokumen dari Pengadilan Negeri, atau syarat ijazah yang tidak sesuai. Mereka tersebar di lima partai, yakni Partai Buruh, Perindo, PSI, Partai Ummat dan Partai Garuda. Dan karena tidak masuk DCS, maka otomatis 54 bacaleg tersebut tidak bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang," jelas Maksum kepada wartawan.

Sedangkan untuk 462 nama bacaleg yang masuk DCS, secara regulasi, akan diumumkan ke masyarakat melalui media massa pada 19-23 Agustus 2023 supaya masyarakat bisa memberikan tanggapan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan pencalonan.

"Dari tanggapan masyarakat, KPU nantinya akan menindaklanjuti apakah bacaleg bersangkutan layak masuk kategori MS atau TMS yang prosesnya dilakukan sebelum penyusunan DCT," ungkapnya.

Sebelum penyusunan DCT, imbuh dia, untuk bacaleg yang wajib mundur dari pekerjaannya sebagai syarat pencalonan harus sudah menyerahkan SK pengunduran diri, dengan batas waktu hingga 3 Oktober 2023.

"Ada 12 bacaleg yang wajib mundur dari pekerjaannya. Ada kepala desa, ada BPD. Mereka dari empat partai. Saat ini, baru dua orang yang sudah menyerahkan SK. Bila sampai batas waktu tersebut belum menyerahkan SK, maka bacaleg tersebut akan dicoret dan namanya tidak masuk dalam penyusunan DCT. Partai juga tidak bisa mengganti bacaleg yang dicoret dengan nama lain," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait