GRIB Jaya Kota Kediri Ingin Duduk Bersama dan Adu Data Atas Tanah di Banjarmlati
Klikwarta.com, Kediri - GRIB Jaya Kota Kediri berharap kepada Pemkot Kediri mau membuka diri mau duduk bersama, komunikasi jangan menyebarkan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ditengah-tengah masyarakat.
GRIB Jaya Kota Kediri memiliki data-data yang bisa dipertanggungjawabkan bilamana Pemkot punya data. Mari kita saling adu data agar persoalan menjadi terang benderang.
Menyikapi pernyataan salah satu pejabat Kota Kediri mengenai Sertifukat Hak Pakai. Sutrisno,SH,M.H selaku Kabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri dalam keterangan pers Jumat (26/6/2026) menyampaikan mengenai hak pakai. Mereka hanya mengacu pada keputusan MA. Padahal di dalamnya banyak kekurangan dan cacat hukum.
Salah satunya proses dari hak milik menjadi hak pakai. Ditegaskan Sutrisno bahwa penggunaan hak pakai dalam dua perjanjian, bilamana menyimpan kesepakatan tertulis terutama pada hak milik pihak lain atau diluar keputusan pejabat pada tanah negara.
Dalam hukum diatur dalam pasal UU Agraria No 5 tahun 1960 serta aturan turunan PP no 18 tahun 2021.
Hak Pakai dapat dibatalkan apabila pejabat berwenang atau pemilik tanah berhak membatalkan hak pakai sebelum jangka waktu berakhir yang tertuang dalam perjanjian.
Apakah Pemerintah Kota waktu perjanjian menjadi hak pakai digunakan untuk menanam tebu atau disewakan ke orang lain. Kalau berani Pemkot buka isi perjanjian itu dan buka fakta-fakta yang dimiliki Pemkot.
Kami yakin itu adalah cacat hukum, apabila hak pakai dapat dibatalkan karena pelanggaran secara otomatis aset tanah dapat kembali ke pemilik Abas Zaini.
Atau dapat mengajukan gugatan wanprestasi jika pemilik lahan menurut perjanjian merasa dirugikan atas perjanjian tersebut dari Pemkot.
"Larangan sepihak dimana pemegang hak pakai tidak boleh memindah tangankan tanah kepada orang lain, jika didalam akte perjanjian tidak dicantumkan ijin pengalihan secara tegas," jelas Sutrisno.
Sutrisno juga menjelaskan beberapa data-data yang dimiliki. Seperti, surat pencabutan kuasa yang dibuat pada tahun 1983 dimana Panggihono yang pernah diberi surat kuasa namun sudah dicabut oleh Abas Zaini, artinya Panggihono tidak berwenang melakukan perbuatan hukum.
Yang menarik, ada lagi keterangan dari beberapa Kepala Kelurahan Banjarmlati bahwa Panggihono tidak terdaftar sebagai warga atau Sekdes Banjarmlati.
Sutrisno menambahkan hasil dari labfor Polda Jatim menerangkan bahwa tanda tangan Abas Zaini dan Achmad Chayik yang terdapat dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pertanian, sebagaimana barang bukti dinyatakan kedua tanda tangan tersebut adalah tanda tangan karangan. Ini adalah bukti surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipalsukan.
Kesimpulan dari Sutrisno bahwa proses dari pengalihan hak milik menjadi hak pakai itu adalah cacat hukum. Apa yang disampaikan Camat itu hanya sebatas membaca dari keputusan MA tidak melihat di dalamnya. "Oleh karena itu, tanah ini sah milik dari Abas Zaini," ungkapnya.
Sementara itu, Dedy Luqman Hakim selaku Wakabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri menambahkan bahwa kami dari tim hukum GRIB Jaya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuka seterang-terangnya terkait persoalan Abas Zaini. Karena kami melihat bahwa dalam prosesnya banyak cacat hukum.
"Sehingga, kami meminta semua pihak untuk duduk bersama saling membuka data dan beradu data mana yang benar," ujar Dedy.
Hal yang sama diungkapkan Basuki selaku Ketua GRIB Jaya Kota Kediri meminta kepada penyewa untuk kegiatan yang di atas tanah sengketa ini ada penebangan tebu masih berjalan ini bisa disebut bentuk arogansi. Kemarin sudah kita sepakati menghentikan sementara hingga tanggal 10 Juli 2026.
"Tapi hari ini di lapangan penebangan tebu masih berjalan, bagi kami ini bentuk perjanjian yang sudah disepakati namun masih dilanggar. Kami harap pihak penyewa menghentikan sementara sampai semua keadaan netral sesuai kesepakatan," harap Basuki.
Ditegaskan Basuki kami sudah baik-baik minta tolong kepada pihak penyewa selama ini belum jelas dan masih abu-abu hormati dulu. Kemarin Mas Kevin bilang gimana kalau menunggu tanggal 10 Juli Bapak pulang dari Haji.
Kami sangat terima kasih diberi peluang untuk komunikasi dengan baik. Kami hanya minta semuanya kondusif dan tidak rame-rame.
"Sikap dari GRIB Jaya Kota Kediri meminta buktikan kepada Camat kalau punya data mari duduk bersama dan kita akan terus berjuang dan mengawal dengan data-data yang ada serta berupaya semaksimal mungkin," tegas Basuki.
Terlihat di area lahan tebu, Kevin putra Lumadi juga menyampaikan untuk aktifitas tebang tebu dilakukan satu rid nanti akan saya hentikan dulu.
Pewarta : Prijo








