Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku - Dua orang tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan Anggota Tim Satresnarkoba Polres Oku.
Tersangka diduga menjadi BD sebut saja D (31), diketahui sebagai swasta warga Desa Suka Negara, kecamatan Madang Suku II, kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Oku Timur), provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dan seorang rekannya yang diduga menjadi pengedar pangil saja M (27), yang diketahui setatus Pelajar/ Mahawiswi warga masyarakat kabupaten Oku Selatan, provinsi Sumsel.
Informasi dihimpun klikwarta.com, keduanya tertangkap tangan oleh petugas, saat sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Jenderal, A.Yani, Km 5.Kelurahan Kemelak Bindung Langit, kecamatan Batu Raja Timur, kabupaten Oku, provinsi Sumsel. Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti (BB) dari tangan keduanya, pada hari Minggu (12/01/2025), sekira pukul,16.00 WIB.
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni.S,I.K,.M,H., melalui Kasubbag Humas Polres Oku AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku D didapati BB, satu bungkus plastik klik bening yang berisikan enam butir pil warna pink yang berlogokan badut yang diduga narkotika jenis pil eksatasi dengan berat bruto 2,85 gram, 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan sebelas butir pil warna kuning berlogokan doraemon yang diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 4,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan 11 pil berwarna ungu berlogokan burung hantu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 4,84 gram, 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu timbangan digital merk pocket scale, 1 buah notte (nota/buku catatan), berwarna merah yang didalamnya berisikan/bertuliskan catatan saat transaksi narkotika dan xatu unit handphone (HP), jenis Samsung dengan merk A05 warna biru dengan Nomor imael,1:357493645492568, Nomor imael, 2:358502725492568. BB tersebut ditemukan oleh petugas, saat pemeriksaan, pengeledahan di lokasi di simpan tersangka pelaku di bawah meja di dalam rumah kontrakan tepatnya di ruang tamu", ujarnya kepada awak media Klikwarta.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam (13/01/2025), sekira pukul, 20.00 WIB.
Lanjutnya, untuk tersangka yang diduga menjadi pengedar inisial M, ditemukan BB: satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu butir pil warna ungu bermerkan/logo burung hantu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,45 gram. Kedua barang tersebut ditemukan oleh petugas, saat dilakukan pemeriksaan/pengeledahan ditemukan di dalam/disimpan tersangka didalam celana dalam yang dipakai pelaku saat penggerebekan di lokasi TKP. Kini kedua tersangka pelaku berikut BB sudah diamankan di kantor Polres Oku, guna untuk penyidikan lebih lanjut", jelasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








