BNNK Lhokseumawe Tes Urin Pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas II A

Kamis, 10/10/2019 - 21:47
Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi SH Foto Dengan Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Nawawi

Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi SH Foto Dengan Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Nawawi

Klikwarta.com, Lhokseumawe - Untuk mewujudkan  lingkungan lapas kelas II A Lhokseumawe bersih terhadap bahaya narkoba, BNNK Lhokseumawe melaksanakan Tes Urine dan sosialisasi terhadap  pegawai Lembaga tersebut. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres no 6 tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional P4GN .

Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP. Fakhrurrozi, S.H  mengatakan Indonesia saat ini darurat Narkoba.  Maka demikian seluruh aspek atau institusi dan aparatur pemerintah harus bersinergi dalam upaya penegakan Program P4GN.

Dia menambahkan peran pegawai Lapas sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Selain mewujudkan kepercayaan dan penilaian masyarakat yang baik kepada lapas kelas II A Lhokseumawe, dan ini juga dapat menghilangkan dugaan negatif masyarakat bahwa ada warga binaan Lapas yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

Oleh karena itu dengan dilakukannya penandatanganan fakta integritas Anti narkoba harus benar-benar terlaksana dengan sungguh-sungguh dan tentunya bagi yang masih memberikan kesempatan dan peluang warga binaan melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan mendapatkan sanksi yang berat sebagai efek jera bagi pelakunya.

Sementara itu Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Nawawi menyampaikan Sosialisasi  ini bertujuan sebagai bukti kesiapan para petugas Lapas untuk berikrar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Beliau juga akan memberikan sanksi yang berat bahkan akan memberhentikan petugas secara tidak hormat bila terbukti terlibat. 

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas Pegawai Anti Narkoba yang disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP. FAKHRURROZI, S.H dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe dengan BNN Kota Lhokseumawe. (Waldi)

Berita Terkait