Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Oku Timur Tangkap DPO Kasus Pencurian

Selasa, 29/07/2025 - 09:56
Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Oku Timur Tangkap DPO Kasus Pencurian

Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Oku Timur Tangkap DPO Kasus Pencurian

365 KUHPidana

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian opsnal tim gabungan Satreskrim Polsek Belitang I dan Polres Oku Timur Polda Sumsel berhasil menagkap tersangka Daptar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, pada Minggu yang lalu tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul, 21.00 WIB, yang terjadi di depan kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel.

Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,i.K,.M,H.,didampingi Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri.S,E., melalui Kasi Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersangka yang telah menjadi target DPO selama ini yakni.

"Inisial pelaku AK (23) Bin SD, pekerjaan turut orang tua, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku Timur", paparnya.

Adapun kronologis kejadian, pada Minggu Tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul, 21.00 WIB, telah terjadi tindak kejahatan pidana kriminal pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan kantor Pos Desa Bedilan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Dua (2) orang tersangka dengan cara awalnya saat itu, korban bersama temannya (saksi) mengendarai sepeda Motor Honda/NF125 TR warna Hitam Merah dengan Nopol BG 3602 YR,pada saat itu korban sedang berteduh di depan kantor Pos Desa Bedilan saat itu datang kedua tersangka menghampiri pelapor kemudian salah satu tersangka meminta uang sebesar Rp. 50.000 dan kemudian menita I buah HP Vivo 1904 warna Biru Dongker, kemudian kedua tersangka memaksa dan mengajak pergi pelapor berboncengan membawa motornya Megapro warna Merah milik tersangka,saat di Jalan Desa Yosowinangun,kecamatan BMR, Kabupaten Oku Timur.

Teman pelapor (saksi) melompat dari atas motor yang mereka naiki sambil berteriak "Maling-maling" mendengar teriakkan tersebut sontak saja warga sekitar langsung memberikan pertolongan terhadap pelapor dan sebagian warga berusaha menangkap tersangka.

Tapi sayang tersangka berhasil melarikan diri lolos dan kabur,atas kejadian tersebut korban (pelapor)langsung melapor kekantor Polsek Belitang I dan berhasil menangkap salah Satu tersangka  dan Satu tersangka berhasil melarikan diri hingga menjadi DPO, kerugian korban ditafsir berkisar sebesar.

"Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta rupiah),1.unit sepeda Motor Honda NF/125 TR warna Merah dengan Nopol BG 3602 YR,1.Buah HP merk Vivo 1904 warna Biru Dongker dan uang sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)", jelasnya.

Kronologid penangkapan tersangka DPO, pada Minggu Tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul, pukul 23.00 WIB, tim Gabung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Belitang I Ipda Krisna Sandi bersama Personel Satreskrim Polres Oku Timur mendapat informasi bahwasanya DPO, AK diketahui telah berada di tempat kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku Timur.

Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri.S,E., selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Jajaran opsnal (tim gabungan)untuk melakukan upaya penangkapan dan tersangka DPO berhasil di tangkap, lalu tersangka di introgasi dan mengakui perbuatannya tersebut.

Tersangka di bawa dan di amankan di kantor Polsek Belitang I Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Selain mengamankan tersangka DPO,petugas juga sudah mengamankan Barang bukti (BB).

"1 unit sepeda Motor Honda NF 125 YR,Nomor Rangka:MHIJB9II08K239I47 atas nama STNK,An.Kasno (telah disita dalam berkas perkara lain), I Buah HP merk Vivo 1904 warna Biru dengker (telah disita dalam berkas perkara lain),I.Buah kotak HP Vivo 1904 warna putih (telah disita dalam berkas perkara lain", jelasnya.

(Kontributor : Ali Wardana)

Berita Terkait