Kedua Terduga Pelaku Saat Diamankan Team Landak Satreskrim Polres Musirawas
Klikwarta.com, Musi Rawas -Tim Landak Sat Reskrim Polres Musirawas meringkus kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (15/10/2020). Kedua terduga pelaku yakni IN (35) dan RD (40) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, di duga melakukan curas di wilayah Jalan Desa Sukarena, menuju Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, Senin (21/9) yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB dengan korban I (54) seorang PNS.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curas tersebut.
"Benar, anggota telah meringkus tersangka, Indra dan Rodyanto," kata Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex sapaanya.
AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka, Indra sedang main kartu di tenda Desa Remayu.
Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra yang mana saat diamankan, tersangka melakukan perlawan dan memiliki sebilah pisau.
Lalu, anggota memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga anggota melakukan tindakan yang terukur dengan menembak ke arah kaki dan tersangka Indra berhasil di amankan.
Selanjutkan langsung pengembangan terhadap tersangka Rodyanto yang sedang berada di rumahnya yang mana pada saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawan dengan tangan kosong namun berhasil diamankan.
Kemudian langsung penyitaan terhadap sepeda motor Yahama Jupiter Z, sepeda motor Honda Revo, HP Samsung J1 ace , baju kaos panjang warna biru milik indra , dan sebilah pisau.
"Lalu, para tersangka dan Barang Bukti (BB), digelandang ke Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula, terjadi jalan antara Desa Sukarena dengan Desa Ciptodadi.
Diduga dua tersangka, mengendarai sepeda motor yang berlawanan arah, kemudian menendang kaki korban yang mengendarai sepeda Motor Jupiter Z. Sehingga pelapor terjatuh dan salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau merebut sepeda motor korban dan mengambil tas milik korban. Lalu, tersangka lari membawa sepeda motor korban kearah Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.
Akibat kejadian ini pelapor kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 5414 GF, warna biru dan tas warna coklat yang berisikan uang seniai Rp. 3.000.000,-, serta, Hp Samsung J1 ace, HP realmi C3, KTP korban, dua buah ATM Bank Sumsel Babel hingga dihitung keseluruhan kerugian senilai Rp. 10.000.000,- dan melaporkan perkara ini ke Polsek Jayaloka.
"Selain tersangka, kami menyita BB satu unit sepeda motor honda alat yang digunakan, satu uunit sepeda motor jupiter Z warna biru milik korban, satu buah HP samsung J1 ace milik korban, selebar baju kaos panjang warna biru milik Indra, serta sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna hitam alat yang digunakan," tutupnya.
(Pewarta : Apri)








