Kepala Desa Pong Leko, Germanus Papu
Klikwarta.com, Manggarai - Klarifikasi Kepala Desa Pong Leko, Germanus Papu, mengenai polemik pengerjaan proyek desa di Dusun Manggaluwa. Isu yang menjadi sorotan warga mencakup besaran Hari Orang Kerja (HOK), penggunaan tenaga kerja luar dusun, kualifikasi material paving, hingga dugaan pemotongan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam keterangannya, Germanus tak menampik adanya dinamika negosiasi HOK yang sempat memicu silang pendapat di tengah warga Dusun Manggaluwa.
"Kebetulan memang sempat ada tawar-menawar berkaitan dengan HOK, ada yang setuju dan ada yang tidak," ujar Germanus saat memberikan klarifikasi.
Sengketa HOK dan Perekrutan Pekerja Luar Dusun
Germanus menjelaskan, kesepakatan awal dengan warga Dusun Manggaluwa menyepakati bahwa jika nilai HOK tak menemui titik temu, pengerjaan proyek sebaiknya diserahkan kepada pihak luar. Atas dasar keputusan tersebut, ia akhirnya memboyong tenaga kerja dari Dusun Pong Longgo.
Mengenai besaran anggaran, Germanus membeberkan kronologi negosiasi:
Penawaran awal warga: Rp10 juta.
Usulan alternatif warga: Rp8 juta.
Keputusan akhir: Kesepakatan pengerjaan sebesar Rp8 juta dengan tukang dari luar.
Namun, kendala muncul akibat adanya penolakan dari sebagian warga. Germanus secara terbuka mengakui kekeliruannya dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Saya mengaku mungkin itu kekeliruan saya. Kalaupun ada selisih Rp3 juta yang dipertanyakan, itu menjadi tanggung jawab saya nanti," tuturnya. Ia menambahkan bahwa para pekerja yang didatangkan dari luar sejatinya telah menerima kesepakatan nominal Rp8 juta tersebut.
Kualitas Paving Disorot, Kades Janji Ganti Material Rusak
Menanggapi keluhan warga dan anggota BPD terkait kualitas material paving block yang dinilai rapuh, Germanus menegaskan bahwa material tersebut dibeli dari pihak ketiga, bukan dicetak mandiri oleh pemerintah desa.
Ia mengakui adanya keterbatasan pada kualitas bahan yang ada di pasaran. Kendati demikian, ia berkomitmen mengganti setiap material yang rusak sebelum pengerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
"Soal yang rusak itu wajib saya ganti karena pekerjaan belum selesai. Intinya pengerjaan pemasangan paving di Manggaluwa harus tuntas 100 persen," tegasnya.
Pembangunan Tangga di Luar RAB Pakai Pemotongan HOK
Terkait tuduhan pemotongan HOK, Germanus membeberkan alasan di balik kebijakan tersebut. Pihaknya membuat bangunan tangga di area natas mbaru gendang (halaman rumah adat) atas usulan ase kae (tokoh adat/masyarakat) setempat agar kendaraan roda empat tidak melintas di area sakral tersebut.
Lantaran pembangunan tangga tersebut tidak dianggarkan dalam RAB, Germanus mengambil inisiatif menutupi biayanya melalui pemotongan HOK.
"Sekarang prinsip saya, uang dari mana lagi untuk buat tangga itu? Sehingga solusinya potong HOK. Tapi kalau warga Manggaluwa nantinya tidak sepakat dengan pemotongan Rp3 juta untuk tangga tersebut, saya siap bertanggung jawab penuh dan menyerahkannya kembali ke pekerja," jelas Germanus.
Menanggapi masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar HOK diserahkan sepenuhnya kepada pekerja tanpa pengurangan, Germanus menyatakan sepakat. Ia berencana duduk bersama warga untuk menyepakati mekanisme penyelesaian pembiayaan tangga tersebut agar tidak merugikan pihak manapun.
Penulis : Kordianus Lado








