Tiga tersangka (kenakan baju orange) saat diamankan petugas
Batu Bara, Klikwarta.com - Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan tiga orang pelaku, memiliki atau menguasai Senjata Api (Senpi) secara bergiliran serta bahan Peledak.
Kapolres Batu Bara Melalui Kasatreskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH menyampaikan bahwa ketiga tersangka "HT" Alias Tison(31), "FM"(34), "RT" alias Amat Lokuk (35) adalah warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, ketiganya ditangkap pada tempat yang berbeda.
Awalnya Satuan Narkoba Polres Batu Bara melakukan Penangkapan/Penggeledahan terhadap Pelaku Penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba a/n "HT" Alias Tison dirumahnya. Akan tetapi, pelaku tersebut berhasil melarikan diri, setelah dilakukan Penggeledahan di dalam kamar tempat tidur pelaku ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya 2 butir peluru.
"Memiliki atau menguasai Senjata Api dan bahan Peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No. 12 Thn 1951", kata Bambang, Selasa (09/06/2020).
Kronologis penangkapan, atas kejadian tersebut, Unit Resum Satuan Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan Penyelidikan, Kemudian menangkap tersangka "HT" alias Tison, dimana mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sekitar 20 hari lamanya, menerangkan bahwa Senpi Rakitan di dapatkannya dari "RT" alias Amat Lokuk. Tidak hanya sampai disitu, Senpi Rakitan tersebut didapatnya dari "FM", yang mana Senpi rakitan disembunyikan (kuburkan) didalam tanah samping rumahnya, pada malam harinya diserahkan atau diberikan kepada "HT" alias Tison.
Tersangka "FM" menerangkan senpi rakitan didapat dari temannya "A" sudah sekitar 3 bulan yang lalu. Selanjutnya, Pihak Polres Batu Bara melakukan Pengembangan atas kepemilikan Senpi Rakitan tersebut.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








