Potensi Kerugian Negara Rp 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel

Selasa, 22/10/2024 - 07:35
BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel

BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Polda Sumsel

Klikwarta.com, Palembang - Dalam sebuah Oprasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33), asal Seleman Muara Enim, seorang Bos Tambang ilegal yang telah beroperasi selama Lima Tahun diwilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur kriminal khusus (Dirreskrimsus)Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo di depan awak Media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2024).

"Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikkan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin", ujar Kombes Pol Bagus yang di dampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan inspektur tambang kementerian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10), yang lalu dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Sudah Lima Tahun,tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT.Bukit Asam", terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi Kerugian yang sangat besar,diperkirakan mencapai Rp. 556,8 Milyar rupiah. Barang bukti yang berhasil di sita dari lokasi penambangan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 Ton Batu Bara, alat berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dukumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, BC dijerat pasal 158 undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. Ancaman Hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Seratus Milyar rupiah", jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan Negara dan merusak Lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Kontributor : Aliwardana

Berita Terkait