Penyerahan Uang Total Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH

Jumat, 10/04/2026 - 20:37
Penyerahan Uang Total Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH

Penyerahan Uang Total Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH

Klikwarta.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan kinerja signifikan dalam penyelamatan keuangan dan aset negara. Pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Kejaksaan Agung, dilaksanakan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian ini menjadi kehormatan tersendiri dalam masa pemerintahannya yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun. Ia mengungkapkan, hingga saat ini total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp31,3 triliun.

“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekitar 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi lebih dari 2 juta rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas dedikasi dan pengorbanan dalam menjalankan tugas di lapangan, yang dinilai penuh tantangan dan risiko.

Adapun dalam kegiatan tersebut, total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858, dengan rincian:

  • Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun;
  • Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar;
  • Setoran pajak oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar;
  • PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala luas. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025 mencapai 5.888.260,07 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257,22 hektare.

Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh; serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, seluas 30.543,40 hektare lahan juga diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk selanjutnya dikelola melalui skema Badan Pengelola Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga keuangan negara dan stabilitas nasional.

“Penegakan hukum yang lemah akan menyebabkan negara kehilangan uang, aset, bahkan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang merusak dan mengeksploitasi kawasan hutan.

“Hutan Indonesia adalah karunia Tuhan yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” pungkasnya. (****)

Berita Terkait