Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin
Klikwarta.com, Purwakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta yang memiliki Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak diduga - duga kantor bawaslu yang sebelumnya bertempat di Jalan. RE.Martadinata harus segera dikosongkan dan kantor Bawaslu saat ini bertempat di jln. Mr. Kusuma atmaja No 65, Kelurahan Cipaisan, Purwakarta.
Kepindahannya lembaga penyelenggara tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan gedung yang ditempati akan dibangun oleh Pemkab Purwakarta untuk kantor Diskominfo, hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin kepada media, pada hari Senin, 02 Agustus 2021.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Ujang itu, Sebelumnya Pemkab menyanggupi terkait pemindahan kantor Bawaslu, Pemkab juga akan menanggung biaya penyewaan kantor namun sampai saat ini pihak Bawaslu belum mendapatkan kejelasan dari Pemkab Purwakarta. Malah, Bawaslu disarankan untuk sementara waktu menumpang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Pemkab beralasan saat ini tidak mempunyai anggaran, malah Bawaslu disuruh gabung dengan KPU untuk sementara, akhirnya Bawaslu Purwakarta mengajukan anggaran ke provinsi untuk biaya sewa kantor." Kata Ujang Abidin.
Ujang Abidin juga mengungkap, bahwa Bawaslu Purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jalan RE. Martadinata terhitung awal Januari tahun 2019, dalam MoU yang dibuat antara Pemkab dan Bawaslu selama 1 tahun, namun diawal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan kembali surat ke Pemkab terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi.
"Dalam hal ini, surat yang dilayangkan bawaslu tidak ada jawaban dari Pemkab dan hanya menerima jawaban melalui sekpri bupati bahwa saat ini kondisi sedang Covid -19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung," ungkap Ujang.
Selanjutnya, Ujang menjelaskan bahwa Pada akhir bulan Juli tahun 2021 ternyata ada surat dari Distarkim dengan nomor : 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021,pada tanggal 11 Juni 2021."
"Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada Awal bulan Juli 2021. Menanggapi surat tersebut bawaslu melayangkan surat yang ke 2 yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor surat ke bupati nomor 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021 perihal Pinjam pakai aset Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempatinya, namun lagi-lagi tidak ada jawaban," jelasnya
Ujang Abidin, menyayangkan sikap tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan, adapun surat balasan yang datang perihal pengosongan dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari Distarkim, Ujang Abidin, berharap kedepan kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.
"Tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan yang sedikit agak halus atau elok walaupun sedikit, karena kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang juga," tambahnya.
(Pewarta : IIK)








