Putih Sari : Pengawasan Peredaran Obat Tidak Bisa Dikompromikan

Selasa, 08/09/2026 - 19:35
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari

Klikwarta.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menilai saat ini banyak ruang bagi sarana perdagangan modern untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas di bawah pengawasan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang mengikuti pelatihan tertentu. Namun, secara implementasinya banyak obat yang mengadung bahan berbahaya masih beredar secara grosir.

“Sekarang peraturannya banyak yang terbentur antara Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 yang harus didukung oleh tenaga kefarmasian. Sedangkan BPOM mengeluarkan peraturan nomor 5 tahun 2026 yang harus didukung oleh faktor pendukung lainnya tanpa tenaga kefarmasian, sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan masyarakat”, imbuhnya dalam RDPU dengan Ikatan Apoteker Jawa Barat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan secara molekuler obat memiliki karakteristik berbeda dengan produk konsumsi umum. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian. 

Oleh karena itu, hampir seluruh sistem kesehatan modern memperlakukan obat sebagai produk khusus yang memerlukan pengelolaan oleh tenaga kompeten dengan tanggung jawab profesional yang jelas.

“Kedepannya kami akan segera berdiskusi dengan Kemenkes dan BPOM terkait benturan peraturan yang ada. Mengingat, peredaran obat-obatan ini menjadi hal yang krusial karena dapat dikonsumsi langsung dengan masyarakat”, imbuhnya.

Ia berpandangan, pelayanan kefarmasian tidak sekadar memindahkan produk dari rak ke tangan konsumen. Di balik setiap kemasan obat terdapat proses verifikasi keamanan, edukasi, dan pemantauan efek samping. Ketika fungsi ini dialihkan ke tenaga nonkefarmasian bersertifikat pelatihan, akuntabilitas profesional menjadi bias. 

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait