Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi
Klikwarta.com, Malang - Warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kini semakin mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Berbagai layanan, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, perubahan data kependudukan, hingga dokumen administrasi lainnya, kini dapat diakses melalui Kantor Desa Bantur maupun Kantor Kecamatan Bantur.
Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang di Kepanjen untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kemudahan pelayanan itu mendapat respons positif dari masyarakat. Selain proses pengurusan yang dinilai lebih cepat, petugas di tingkat desa dan kecamatan juga dinilai ramah serta membantu warga dalam melengkapi persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan memang telah didekatkan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan.
"Pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan langsung di kantor desa maupun kantor kecamatan setempat. Kami berharap masyarakat datang sendiri dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai prosedur," ujar Harry melalui pesan WhatsApp, jumat (17/7/2026).
Harry juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan keabsahan data, mempermudah proses verifikasi, sekaligus mencegah penyalahgunaan data maupun praktik percaloan.
Ia menegaskan Disdukcapil Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan yang mudah dijangkau, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Bantur, Nanang Kosim, mengapresiasi berbagai pembenahan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Malang. Menurut dia, sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang selama ini dikeluhkan masyarakat mulai terselesaikan.
Nanang mengatakan, sebelumnya masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data, seperti perbedaan penulisan nama pada ijazah dengan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga perbedaan identitas nama orang tua dalam berbagai dokumen penting. Kondisi tersebut kerap menyulitkan masyarakat saat mengurus pendidikan, pekerjaan, maupun layanan administrasi lainnya.
"Alhamdulillah, sejak beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Malang, pembenahan data kependudukan berjalan sangat baik. Saat ini sekitar 99 persen data administrasi kependudukan warga Desa Bantur sudah sinkron. Hal ini sangat membantu masyarakat karena berbagai urusan administrasi menjadi lebih mudah dan tidak lagi terkendala perbedaan data," kata Nanang.
Menurut Nanang, sinkronisasi data kependudukan yang semakin baik diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan.
Pewarta: Edy








