Rasiyo Pastikan Gaji 2.249 Guru Honorer Jatim Aman Lewat Dana BOS dan BPOPP

Senin, 25/05/2026 - 20:43
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo

Klikwarta.com, Surabaya - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, memberi penjelasan dan penegasan terkait nasib 2.249 guru non-ASN atau guru honorer, terutama soal skema penggajian dan sertifikasi

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini memastikan bahwa kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut akan ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dengan syarat harus lolos tahap validasi yang ketat.

Rasiyo menjelaskan, syarat mutlak pertama yang wajib dipenuhi guru honorer adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).  

"Jadi langkah awalnya dicocokkan dengan Dapodik. Dapodik itu yang menjadi acuan. Kalau tidak punya nomor Dapodik, maka tidak bisa diajukan untuk sertifikasi. Karena itu hal ini sangat krusial," kata Rasiyo pada Sabtu (23/5/2026).

Rasiyo menekankan perlunya evaluasi dan sinkronisasi data terhadap 2.249 guru honorer tersebut. Pihaknya perlu memastikan bahwa seluruh guru non-ASN yang tercatat memang benar-benar dibutuhkan secara proporsional oleh sekolah, khususnya di sekolah negeri.

Ia memberikan contoh simulasi perhitungan beban kerja sebagai dasar.

"Misalnya ada 10 rombongan belajar (rombel) untuk mata pelajaran matematika dengan durasi 6 jam pelajaran per minggu, maka totalnya 60 jam pelajaran. Sementara beban mengajar satu guru dalam seminggu adalah 30 jam. Artinya, sekolah itu hanya butuh dua guru matematika. Jika jumlahnya lebih dari dua, itu tidak diperbolehkan," tegas politisi dari Dapil Surabaya ini.

Syarat berikutnya yang menjadi perhatian Komisi E adalah kesesuaian antara kualifikasi guru dengan mata pelajaran yang diampu.

 Rasiyo melarang keras adanya praktik penempatan guru yang tidak sesuai bidang keilmuannya hanya untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.

Agar tidak terjadi penyimpangan, diperlukan proses pemeriksaan berlapis dan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun lembaga pengawas lainnya.

Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa keberadaan guru honorer memang sesuai kebutuhan lembaga secara by name, by address, dan by school, maka penggajiannya dipastikan aman melalui mekanisme BOS dan BPOPP.

Ke depan, Rasiyo berharap seluruh guru non-ASN yang sudah memenuhi syarat kualifikasi dan linearitas dapat didorong dan diikutkan dalam seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Rekrutmen itu harus berdasarkan kebutuhan dan proporsi yang ada di lembaga pendidikan, tidak boleh sembarangan. Intinya harus sesuai porsinya," tutup mantan Kadindik Jatim ini. (**) 

Tags

Berita Terkait