Pelaku Judi Togel Online Ditangkap Tim Tekap 308 Polres Pesisir Barat

Selasa, 21/02/2023 - 14:38
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku perjudian Togel Online, di Pekon Tanjung Setia, kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat (Pesibar), Senin (20/02/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Adapun, Pelaku Judi Togel tersebut berinisial EPN (33), berasal dari Pekon Tanjung setia, Kab. Pesibar berhasil diringkus oleh team gabungan Tekab 308, sat Reskrim Polres pesisir barat dan tekan 308 Polsek pesisir tengah .

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.I.K. ,M.H saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/02/2023).

Dikatakan Iptu Riki, benar, pada hari Senin malam kemarin sekira pukul 20.00 wib, team tekab 308 melakukan penyelidikan perkara perjudian jenis togel, di wilayah hukum polres pesisir barat, giat tersebut di pimpin langsung, kasat Reskrim IPTU RIKI.

Dari hasil penyelidikan itu, team mendapatkan informasi bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah pekon Tanjung setia kec. Pesisir Selatan.

Atas informasi tersebut, Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung setia, dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti berupa:

- Handphone Samsung galaxy J7 warna putih
- 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah
- Uang Pecahan  RP.20.000 (2 lembar)
- Uang Pecahan RP.10.000 (2 lembar)
- Uang Pecahan Rp.5.000 (1 lembar)

Setelah itu pelaku dan barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolres Pesisir Barat, guna proses sidik lebih lanjut.

Adapun modus operandi pelaku yaitu, menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang  EPN miliki, Apabila tembus angka yg dipasang tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel, jelas Iptu Riki.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, demikian pungkasnya, Iptu Riki Nopariansyah.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait