Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin
Klikwarta.com, Trenggalek - Hearing kedua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dengan warga terdampak Pembangunan Bendungan Dam Bagong, Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, Jumat (4/3/2022), belum ada titik temu.
Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan tim appraisal dalam hearing kedua, tetap mangkir alias tidak hadir.
Hearing kedua ini dilaksanakan karena ketidakpuasan warga Desa Sumurup, terhadap hasil hearing pertama.
"DPRD Kabupaten Trenggalek, sudah mengundang PPK pengadaan tanah, dari Kementerian PUPR, BBWS Brantas dan apraisal pada Hearing pertama dan kedua namun tetap tidak hadir," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.
Ketidakhadiran PPK pengadaan tanah, Kementrian PUPR, BBWS Brantas, dan tim appraisal atas masalah ini, telah menjadi catatan komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Untuk tindak lanjut hearing kedua ini Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, mengagendakan kembali hearing ketiga dan mengundang PPK pengadaan tanah PUPR, BBWS Brantas dan tim apraisal", cetusnya.
Permasalahan yang terjadi di lapangan dipicu karena ada perhitungan tanaman yang terlewatkan sejumlah lima pohon, yang dimasukkan hanya tiga tanaman. Selain itu, saat pengukuran tanah tidak sama dengan luasan tanah berdasarkan sertifikat. Maka itu dilakukan pengukuran ulang.
“Kami berharap tim appraisal dalam menentukan harga harus ada rasa keadilan karena dalam hal ini kita sedang diuji untuk memberi rasa keadilan", harap Alwi.
Pewarta : Hardi Rangga








