Memanfaatkan Otorisasi Secara Digital di Masa Pandemi

Selasa, 18/05/2021 - 16:06
ilustrasi

ilustrasi

Seperti kita ketahui bersama penyakit COVID-19 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penyakit ini mengakibatkan pandemi COVID-19. Yang sampai saat ini sebanyak 623.309 orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terjangkit virus ini dan menyebabkan 18.511 orang meninggal.  Sebagaimana saran dari Satgas Penanganan COVID-19 “Ingat, semakin banyak yang menjaga jarak, memakai masker dengan benar, dan sering mencuci tangan dengan sabun, semakin cepat pandemi ini akan berlalu.”

Didalam menjalankan kegiatan sehari-hari apalagi di dalam dunia birokrasi sudah pasti tidak dapat di lepaskan dengan yang namanya proses tanda tangan. Tanda tangan memiliki berbagai fungsi antara lain, tanda tangan didalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus penandatangan menjamin keberadaan isi yang tecantum dalam surat.

Tanda tangan konvensional atau biasa disebut dengan Tanda tangan basah digunakan pada dokumen yang dicetak menggunakan kertas dan baru dapat ditandatangani setelah proses pencetakan dokumen selesai menggunakan pena atau pulpen. Proses penyampaian dokumen yang di tandatangani secara konvensional dimasa pandemi ini juga bisa menjadi potensi menyebarnya virus Covid-19.

Di masa pandemi Covid-19 banyak perkantoran maupun instansi menerapkan kebijakan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, diantaranya kebijakan Pegawai Kerja di Rumah / Work From Home (WFH).  Pegawai yang WFH tersebut pasti perlu melakukan verifikasi, autentifikasi dan persetujuan atas dokumen digital yang dikirimkan/diterima secara elektronik. Untuk mendukung kegiatan tersebut perlu memanfaatkan fitur keunggulan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang memiliki keunggulan efisiensi waktu dan biaya.

Salah satunya dengan berbekal fitur TIK ialah penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dalam mengurangi interaksi secara langsung transaksi berlangsung secara digital/online sehingga  menunjang pelaksanaan Kegiatan Perkantoran suatu institusi/organisasi bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Didalam proses TTE juga ada proses Tanda Tangan Digital yang digunakan untuk membuktikan kaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.   Pada era digital seperti sekarang ini, penerapan TTE sangat penting dilakukan di setiap transaksi elektronik pada setiap instansi atau organiasasi. Seperti tandatangan basah TTE juga bersifat unik dimana TTE seseorang pasti berbeda dengan TTE milik orang lain. TTE merupakan gabungan dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.

Keberadaan TTE ini pun telah diakui oleh pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Dalam undang – undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan mengidentifikasi dan memverifikasi penandatanganan secara digital dan segala perubahan tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui. Sehingga dokem elektronik yang dihasilkan dari Sistem TTE tidak dapat dipalsukan.

Menurut PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat 2 ada 2 jenis tanda tangan elektronik yaitu Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Contohnya QRCODE, BARCODE, Tanda tangan basah discan, pensil scanner, dll. Dan, Tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud adalah menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. TTE memiliki perbedaan dengan tanda tangan yang berasal dari scan, TTE sah dan diakui secara hukum, sementara tanda tangan melalui scan tidak diakui.

Tantangan yang kemungkinan muncul dalam penerapan TTE di masa Covid-19 ini bisa disebabkan Keraguan dari para pemangku kepentingan untuk menerapkan penerapan tanda tangan elektronik; Perubahan Pola Pikir Proses Otorisasi Penandatanganan Dokumen  yang  sudah terbiasa dengan metode tanda tangan basah, kenganan untuk membangun sistem atau prosedur untuk penerapann TTE, dan juga kendala terkait biaya untuk membangun sistem penandatanganan yang terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.

Pada Tahun 2017 ditjen perbendaharaan yang juga memiliki kantor layanan langsung kepada masyarat (baca:KPPN) telah menginisiasi terkait pelaksamaan piloting penerapan tandatangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi surat perintah membayar elektronik. Dalam optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan pembayaran atas beban APBN untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Dengan menerapakan TTE proses terebut Selaras dengan Program Go-Green/Less Paper. proses otentikasi dan otorisasi terkait dokumen sulit untuk dipalsukan tidak seperti pada proses tanda tangan basah yang konvensional. Dimasa Pandemi ini juga TTE dapat menurunkan proses penyebaran Virus Covid-19 karean dimungkinkan tidak perlu bertemunya secara fisik atara konseptor dan otorisator. Sehingga dapat menimbulalkan Nir-sangkal dari penandatangan dokumen tersebut. TTE sekiranya bisa menjadi solusi dimasa pandemi ini untuk menghadapi tantangan penyelesaian Pelayanan yang lebih cepat, aman dan akurat.

Oleh : Faiz Sungkar- KPPN Mukomuko

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Berita Terkait