Pemkab Malang Dukung Pembatasan Plastik dan Perlindungan Guru, 4 Raperda Masuk Pembahasan

Rabu, 09/09/2026 - 17:34
Pemkab Malang Dukung Pembatasan Plastik dan Perlindungan Guru, 4 Raperda Masuk Pembahasan

Pemkab Malang Dukung Pembatasan Plastik dan Perlindungan Guru, 4 Raperda Masuk Pembahasan

Klikwarta.com, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Raperda tersebut antara lain mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, perlindungan guru dan tata kelola pendidikan, perubahan regulasi tentang desa, serta pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Dukungan Pemkab Malang disampaikan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, saat membacakan pendapat Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).

Lathifah mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menginisiasi sejumlah regulasi tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Malang menyambut baik atas inisiasi Raperda DPRD Kabupaten Malang,” ujar Lathifah.

Salah satu Raperda yang mendapat dukungan Pemkab Malang adalah Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Pemkab Malang menilai persoalan sampah plastik menjadi tantangan lingkungan yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Pembatasan penggunaan kemasan maupun kantong plastik sekali pakai dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.

Lathifah mengatakan, pembahasan Raperda tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dengan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan,” katanya.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung produktif dan konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemkab Malang juga mendukung Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Menurut Lathifah, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Karena itu, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemenuhan hak guru perlu mendapat perhatian.

“Perlindungan guru dan tata kelola kependidikan merupakan aspek penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Pemkab Malang masih menemukan sejumlah persoalan dalam perlindungan guru. Salah satunya adalah belum optimalnya kolaborasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.

Selain itu, diperlukan payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada guru ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Hal ini dimaksudkan guna memberikan jaminan kepada guru dalam melakukan tugas profesi,” kata Lathifah.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, DPRD Kabupaten Malang memberikan sejumlah catatan.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar perubahan regulasi tidak justru menambah beban bagi desa yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menyoroti rencana pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing desa.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kejelasan mengenai status perangkat desa yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kesenjangan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Digitalisasi administrasi dan pengelolaan keuangan desa juga menjadi perhatian.

Penerapan sistem digital dinilai harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, terutama di desa yang masih memiliki keterbatasan akses teknologi.

“Kemandirian dan demokrasi desa merupakan alat dan peta jalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat desa,” demikian pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, lima fraksi DPRD Kabupaten Malang, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, serta PKS Hanura Demokrat, menyatakan dapat menerima Raperda Desa untuk dibahas lebih lanjut.

Pandangan tersebut dibacakan Fakih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).

Kelima fraksi menilai perubahan regulasi desa diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masa jabatan kepala desa dan BPD, kesejahteraan aparatur desa, digitalisasi pengelolaan keuangan, serta transparansi anggaran.

Mereka juga menyoroti ketentuan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Ketentuan serupa berlaku bagi anggota BPD.

Dalam aspek kesejahteraan, fraksi-fraksi DPRD mencermati penghasilan tetap aparatur desa, tunjangan purnatugas, dan jaminan sosial.

Kebijakan tersebut dinilai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.

Untuk pengelolaan APB Desa, transaksi nontunai dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Informasi mengenai APB Desa juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi, musyawarah desa, maupun media digital.

Raperda Desa juga membuka peluang pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi bagi desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, pembibitan, penanaman, hingga pemulihan lahan.

Fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan aset desa agar tidak disalahgunakan atau dijadikan jaminan utang.

Netralitas kelembagaan desa turut menjadi perhatian. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dinilai harus tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat dan tidak berafiliasi dengan partai politik.

Agenda lainnya adalah pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Fraksi PDI Perjuangan maupun lima fraksi lainnya pada prinsipnya sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Pembentukan dana cadangan dinilai penting karena kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah cukup besar dan tidak selalu dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar perencanaan dana cadangan dilakukan secara terukur sehingga tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD Kabupaten Malang.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan sedikitnya lima catatan, yakni keterbatasan anggaran daerah, tingginya kebutuhan pembiayaan Pilkada, sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu, ketidakpastian tahapan akibat perubahan kebijakan atau putusan hukum, serta pembagian beban pembiayaan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Sementara itu, lima fraksi lainnya meminta penghitungan dana cadangan memperhatikan jumlah pemilih tetap, kenaikan kebutuhan anggaran dibandingkan pemilihan sebelumnya, kebutuhan pencairan dana hibah, kepastian jadwal pemilihan, serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan dukungan Pemkab Malang dan sikap positif fraksi-fraksi DPRD, sejumlah Raperda tersebut selanjutnya dapat memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut mencakup isu lingkungan, pendidikan, pemerintahan desa, hingga kesiapan fiskal menghadapi Pilkada.

Khusus Raperda Desa, regulasi diharapkan dapat memperkuat kemandirian pemerintahan desa tanpa membebani desa yang memiliki kemampuan fiskal rendah.

Sementara pembentukan dana cadangan Pilkada diharapkan dapat memastikan kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tersedia tanpa mengganggu anggaran pembangunan dan pelayanan publik.

Pada akhirnya, regulasi yang disusun Pemkab Malang dan DPRD diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang.

(Pewarta :Edy)

Berita Terkait