Rokok Rakyat Tercekik, Negara Salah Asumsi?

Senin, 02/02/2026 - 10:03
Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Klikwarta.com - Industri hasil tembakau menjadi salah satu andalan utama keuangan negara, dengan penerimaan cukai mencapai Rp226 triliun pada 2024. Namun, di balik kontribusi fiskal yang impresif itu, tersembunyi persoalan serius: ketimpangan kebijakan yang menekan pabrik rokok rakyat.

Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menilai bahwa kebijakan teknis seperti pembatasan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) telah menekan pabrik rokok kecil secara sistematis.

"Kesalahan segelintir pelaku justru dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum," ujarnya.

Gus Lilur, sapaan karibnya, menyatakan bahwa pembatasan pita rokok cukai SKT berdampak langsung pada terhentinya produksi pabrik kecil, buruh linting dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.

Ia menilai bahwa kebijakan pembatasan justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Ketika pita cukai legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya: dari legal menjadi ilegal," terangnya.

Gus Lilur menyarankan agar negara mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat pendirian NPPBKC. Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time.

Ia juga menyoroti kegagalan negara membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal secara struktur ekonomi sama sekali berbeda.

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah untuk rokok rakyat sebagai langkah korektif patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan.

Gus Lilur menilai bahwa gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau.

"KEK Tembakau memungkinkan negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi. Di dalamnya, petani tembakau tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan," pungkasnya. (**) 

Berita Terkait