Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Cipta Kerja menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan secara langsung di ruang sidang panel MK, pada Rabu (24/6/2026). Foto: Humas/Panji
Klikwarta.com, Jakarta, 24 Juni 2026 - Sidang uji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/6/2026). Sidang kedua Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Dianto Isnan Laksono Putra yang diwakili Muhammad Hafidz menjelaskan mengubah pasal yang diuji. “Kami mengubah pasal yang diuji yaitu kata “wajib” dalam batang tubuh Pasal 156 ayat (1), dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang 6 Tahun 2023,” jelas Hafidz kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Berikutnya, mengenai kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, Hafidz menjelaskan memiliki keterkaitan dengan kata “wajib” dalam pasal yang diuji.
“Karena norma tersebut hanya mengatur bahwa pengusaha mempunyai kewajiban membayar uang kompensasi PHK tetapi tidak menyediakan mekanisme yang menjamin pelaksanaan kewajiban tersebut apabila pengusaha tidak mampu memabayarnya, akibatnya pekerja hanya memperoleh kepastian normatif yaitu pengakuan bahwa hak tersebut ada tetapi tidak memperoleh kepastian substantif, yaitu jaminan bahwa hak tersebut benar-benar diterima oleh pekerja,” kata Hafidz.
Dalam sidang sebelumnya, Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menguji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja.
Pemohon mengungkapkan bekerja pada PT Propernas Griya Utama sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Sebagai pekerja yang telah mengalami PHK, Pemohon mendasarkan hak konstitusionalnya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja yang menurut Pemohon tidak memberikan pengaturan maupun perlindungan yang memadai terkait pelaksanaan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadinya PHK, meskipun Pengadilan Hubungan Industrial dan MA telah menghukum PT Propernas Griya Utama untuk membayar hak-hak Pemohon.
Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, Pemohon mengungkapkan kondisi keuangannya sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring.
Pemohon berpandangan, jika permohonannya dikabulkan, maka kerugian konstitusionalnya atas hilangnya hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak akan terjadi lagi.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional untuk menjamin kompensasi PHK.
Dan meminta MK untuk menyatakan norma yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja atas uang pesangin dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk Program jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
(Kontributor : Arif)








