Biadab!, Seorang Ayah di Tasikmadu Karanganyar Nyaris Tega Memperkosa Anak Tirinya

Kamis, 20/01/2022 - 01:06
 Gelar perkara kasus  percobaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan  tersangka N (31), di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Gelar perkara kasus percobaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka N (31), di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Klikwarta.com, Karanganyar - Seorang ayah di Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berinisial N (31) tega melakukan upaya pemerkosaan terhadap HA (21) yang merupakan anak tirinya.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa kasus upaya kekerasan seksual dalam rumah tangga itu diketahui terjadi pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, sekira pukul 08.30 WIB.

"Ketika itu, korban yang selesai mandi kaget mendapati tersangka yang tiba-tiba sudah berada di dalam kamar korban dan berdiri di belakang pintu dalam keadaan telanjang bulat. Seketika itu pula tersangka mendorong korban dengan kencang dari arah depan hingga korban terjatuh terlentang di atas kasur. Korban yang masih hanya memakai handuk langsung ditindih oleh tersangka", papar Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, saat gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Sambil menangis korban pun  mencoba berteriak meminta tolong. Tetapi, tersangka justru memasukkan jari - jarinya berulang kali keluar masuk ke dalam mulut korban, sedangkan tangan satunya dengan kuat memegangi kepala korban.

Korban yang merasakan sakit terus berusaha berteriak untuk  memanggil ayah kandungnya.  Namun, tersangka pun dengan cepat mengambil selimut yang ada di atas kasur kemudian  memasukkannya ke dalam mulut korban. Tak juga berhasil untuk membuat korban menuruti nafsu bejatnya, tersangka pun nekat menutup mulut korban dengan lakban.

Korban yang kemudian berpura - pura pingsan membuat tersangka panik dan  menghentikan aksinya. Setelah berhasil membuka lakban dan selimut yang ada di mulutnya, korban kembali berteriak dan  mengingatkan tersangka agar tak lagi melakukan perbuatannya, hingga tersangka pun keluar dari kamar korban.

Kembali masuk ke kamar korban, tersangka yang sudah memakai celana pendek lalu  menyuruh korban untuk tidak lagi berteriak dan menutupi tubuh korban dengan sarung. Setelahnya, korban lantas mengenakan pakaian.

Sekira 30 menit berselang, adik korban yang datang ke rumah itu lantas diminta oleh korban untuk memanggil ibunya. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang sembari membantu  melepas lakban yang saat itu masih menempel melingkar di kepala korban.

"Setelah itu korban meminta tolong kepada pamannya untuk mengantarkan periksa ke rumah sakit karena korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan pipi juga matanya yang memerah. Kemudian korban melaporkan tersangka atas kejadian yang membuatnya trauma itu ke Polres Karanganyar", jelas Kompol Purbo Adjar Waskito.

Atas laporan tersebut, lanjut Kompol Purbo Adjar Waskito, anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar (Unit IV PPA) segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta memeriksa saksi terkait.

"Dari hasil pemeriksaan saksi serta didukung bukti petunjuk lainnya, diduga kuat tersangka N telah melakukan perbuatan tindak pidana percobaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap diri Korban HA", tandasnya. 

Usai kejadian itu, tersangka sempat dikabarkan pergi dari rumah dan berada di Jakarta. Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jumat 7 Januari 2022 petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

"Lalu sekira pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka N di rumahnya di Desa Kaling, Tasikmadu, Karanganyar. Selanjutnya tersangka dibawa ke Unit IV Sat Reskrim Polres Karanganyar dan dilakukan penyidikan lebih lanjut", pungkas Kompol Purbo Adjar Waskito.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau denda paling banyak sebesar tiga puluh enam juta rupiah.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Berita Terkait