Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua orang tersangka kasus Proyek pembangunan Jalan Pemukiman Kumuh dalam Kota Bengkulu tahun 2015 hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua tersangka itu, yakni Rosmen dan Arbani.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH, mengatakan kedua tersangka tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas status tersangkanya. Namun, dari Pengadilan Negeri Bengkulu telah menetapkan bahwa status tersangka keduanya sudah sah menurut undang-undang.
"Jadi Kejati bisa melakukan pemanggilan kembali dan melakukan pemeriksaan terkait status tersangkanya," katanya, Kamis (27/07/2017).
Ahmad Fuadi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi terhadap ketua tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Sesuai KUHP penyidik akan melakukan tindakan-tindakan apa saja. Bisa jadi kami akan melakukan penjembutan paksa, apabila pemanggilan yang sudah kita layangkan secara prosedur tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dengan nilai kontrak Rp 11 milir dan diduga merugikan negara Rp 3,2 milar ini, pihak Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 tersangka yakni Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Arbani selaku PPK, Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.








