Semester I 2021, KPPN Mukomuko telah Salurkan Dana Desa sebesar 49,9 Miliar

Selasa, 06/07/2021 - 20:45
KPPN Mukomuko berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Mukomuko untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap II

KPPN Mukomuko berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Mukomuko untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap II

Klikwarta.com, Mukomuko - Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian menyampaikan sampai dengan 30 Juni 2021 secara total KPPN Mukomuko telah menyalurkan Dana Desa Kabupaten Mukomuko sebesar 49.898.535.200 atau sebesar 40,51% dari total pagu Dana Desa sebesar 123.162.212.000.

Adapun rincian yang disalurkan terdiri dari penyaluran Dana Desa untuk penanganan Covid 19 sebesar 9.852.976.960. Penyaluran Dana Desa Tahap I untuk 145 desa regular sebesar 30.627.058.240. Penyaluran Dana Desa Tahap I untuk 3 desa mandiri sebesar 1.343.891.040 Kemudian untuk keperluan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar 9.418.500.000.

Rusli berharap Desa segera mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40%. Bagi desa yang telah memenuhi persyaratan pengajuan tahap II yakni penyerapan Dana Desa Tahap I minimal 50% dan rata-rata capaian keluaran (output) paling sedikit 35%, maka dapat segera mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II.

Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk penanganan Covid 19 dan BLT Desa. Untuk penanganan Covid 19 Desa berkewajiban menggunakan Dana Desa sebesar 8% untuk penanganan Covid 19 dan ini sudah tuntas disalurkan KPPN  Mukomuko ke 148 Rekening Kas Desa (RKD).

Sedangkan untuk BLT Desa, KPPN Mukomuko telah menyalurkan BLT Desa sampai bulan kelima untuk 145 Desa Regular dan BLT Desa bulan keenam untuk 3 Desa Mandiri. Jumlah penerima BLT total 148 desa sebanyak 6.233 keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.

Rusli menjelaskan penyaluran BLT Desa yang dilakukan oleh KPPN Mukomuko berdasarkan alokasi penerima KPM. Sehingga bisa terdapat perbedaan antara alokasi penerima BLT yang disalurkan KPPN ke RKD dengan BLT yang disalurkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Apabila penyaluran BLT Desa lebih besar dari alokasi BLT Desa yang KPPN salurkan, maka kekurangannya menggunakan Dana Desa Non BLT.

Sebaliknya, apabila BLT Dana Desa yang disalurkan pemerintah desa lebih kecil dari BLT Desa yang telah disalurkan KPPN, maka selisih lebih BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa, misalkan Padat Karya Tunai dan Pemberdayaan UMKM.

Rusli berharap kedepannya penyaluran BLT Desa dapat dilakukan sesuai bulan berkenaan, memasuki bulan Juli ini seharusnya sudah bisa disalurkan BLT Desa sampai bulan ke tujuh, pungkasnya.

Berita Terkait