Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Dengan Senjata Tajam

Rabu, 02/12/2020 - 17:04
Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Dengan Senjata Tajam

Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Dengan Senjata Tajam

Klikwarta.com, Minahasa Utara - Di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP M. Aswar Nur,Sik.,Tim Resmob Polres Minut berhasil menangkap tersangka kasus kekerasan dengan menggunakan sajam di wilayah Airmadidi Atas, Senin (30/11/2020).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No: 684/XI/ 2020/ Sulut/Minut tgl 28 Nov 2020, dengan terlapor berinisial VP alias Pipang (30) warga kelurahan Airmadidi Atas kecamatan Airmadidi.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, S.IK MSi.,melalui Kasat Reskrim AKP M Aswar Nur,SIK., menjelaskan bahwa kronologis yaitu berawal pada hari, Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas tepatnya dirumah dari saksi korban bernama YB (48).

"Pada saat itu Pelapor sedang bermain handphone didalam kamarnya kemudian perempuan atas nama OT masuk kedalam kamar dan menyampaikan kepada pelapor bahwa ada tersangka VP alias Pipang, yang saat itu memberhentikan sepeda motor didepan rumah, mendengar laporan dari OT, maka pelapor langsung menyuruh rekannya OT untuk mengunci pintu depan, namun sebelum pintu terkunci Tiba-tiba tersangka  VP, langsung mendobrak dan menerobos masuk kedalam kamar sambil memegang parang ditangan kanan dan pisau ditangan kiri sambil berkata “ ngoni kita mau lihat anak tidak dikase (kalian, saya mau lihat anak tidak di ijinkan)” dan di saat itu pula tersangka langsung memukul pelapor dengan parang di bagian punggung, setelah memukul pelapor, Kemudian tersangka VP keluar dari dalam kamar dan mengejar korban YB (48) dan langsung memotong dengan parang dibagian kepala sebanyak 2 (dua) kali, hingga menyebabkan korban terjatuh ketanah dan tidak sadarkan diri. Karena merasa takut Pelapor langsung berlari menuju rumah dari Kakek (Opa Tole) meminta pertolongan untuk diantar ke Polres Minahasa Utara", jelas Kasat Reskrim.

Aswar Nur, menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah di amankan di polres Minut dan di lakukan penahanan untuk menunggu proses selanjutnya.

"Untuk tersangka sudah kami dapatkan di daerah perkebunan Airmadidi dimana tersangka saat itu akan turun kerumah keluarganya,dan sudah di tahan dan tersangka kami sangkakan Pasal  354 Sub 353(2) KUHP", tambahnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait