Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nafriyon S.S.T.P
Klikwarta.com, Bintan - Sistem penerimaan siswa Tahun ajaran 2025 -2026 berubah hal itu di jelaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Nafriyon S.S.T.P di mana penerimaan siswa menggunakan pola domisili atau tempat tinggal dan tidak lagi menggunakan zonasi di mana Ketentuan tersebut di tetapkan Kemendikbud Repoblik Indonesia, hal itu di sampaikan pada saat diwawancarai Awak.media Selasa (08/04/2025).
Napriyon menjelaskan sebelumnya di mana penerimaan murid baru yang di namakan PPDB ( penerima peserta didik baru ) dan kini berubah menjadi SPMB (Sistem penerimaan murid Baru).
"Insya Allah dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan pembahasan juknis serta Perbub SPMB Tahun Ajaran : 2025 -2026", jelas Napriyon.
Kemudian persentase juga berubah domisili dikurangi lebih banyak ke persentase.- Persentase juga dirubah berdasarkan hasil rapat internal. Kementrian memberikan batas minimal. Kebutuhan di Bintan nanti akan menyesuaikan. Prosesnya di bulan 5 nanti sudah mulai di lakukan sosialisasi. Tinggal pelaksanaan nanti di bulan Juni, Juli 2025 sudah mulai tahun ajaran baru.
Nanti kita akan bahas teknisnya Karna dari jobdesk nya itu kita juga harus mapping kebutuhan per sekolah, terus sekolah-sekolah penyanggah disekitar sekolah terutama yang SMP ada berapa SD itu kita akan mapping, kita akan buatkan petanya sekolah-sekolah mana aja yang butuh. Pembuktian domisili juga berdasarkan data kependudukan.
"Bedanya dulu kita mau membentuk zonasi berdasarkan kecamatan tapi , sekarang lintas kecamatan juga memungkinkan melihat kondisi rumah dekatnya ke sekolah yang mana, artinya bisa lintas kecamatan", jelas Napriyon. (*)








