Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, S.I.K., saat press release, ungkap kasus tindak pidana penadahan barang hasil Kejahatan, di Taman batu Polres Trenggalek, Jum'at (16/9/2022).
Klikwarta.com, Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek bekuk penadah barang hasil kejahatan, Inisial AR, Laki-laki, Umur 23 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, warga Kecamatan, Tahunan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, S.I.K. ,"sebelumnya kita telah menerima laporan dari korban pemilik Counter Handphone KD Indah 2, di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek," ungkapnya, Jum'at (16/9/2022).
Kemudian barang yang hilang berupa Uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di laci meja kasir, dan 2 (dua) buah brankas yang berada dibawah meja kasir berisi Handphone berbagai merk.
Berdasarkan laporan adanya kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut petugas Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku yang diduga melakukan pencurian di Counter daerah Kabupaten, Jepara, Jawa Tengah.
Lebih lanjut,"Satreskrim Polres Trenggalek, mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi jual beli handphone yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AR yang diduga penadah," tandasnya.
"Dalam hal ini AR ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB di rumah AR Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Kemudian, selain pelaku menerima barang hasil dari kejahatan dari TKP wilayah hukum Trenggalek, pelaku juga menerima barang hasil kejahatan dari TKP wilayah hukum Polres Kediri dan Polres Blitar.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 (empat) tahun.
"Polres Trenggalek, telah mengantongi identitas diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 (tiga) orang dan sekarang sudah kita tetapkan sebaga daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.
Ditempat yang sama, Korban, Rizki, mengungkapkan ,"kerugian atas kejadian ini ditafsir sekitar 40 Juta Rupiah (empat puluh juta rupiah)," cetusnya.
(Pewarta: Hardi Rangga)








