KPPN Mukomuko Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah, Penatausahaan Piutang PNBP dan Pengenalan Aplikasi SAKTI
Klikwarta.com, Mukomuko - Pengelolaan belanja negara memasuki babak baru dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka uang persediaan pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola keuangan satuan kerja mitra kerja KPPN Mukomuko atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan sosialisasi PMK No.196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diharapkan meningkatkan likuiditas dan efisensi kas negara. Hal ini didasarkan pada kondisi bahwa saat ini uang negara yang berada di rekening Bendahara Pengeluaran sangat besar, namun bersifat idle. Dasar pemikiran menekan idle money dan mengelola dana tersebut pada Bendahara Umum Negara agar memberikan lebih banyak nilai tambah menjadi salah satu landasan imlementasi KKP.
Penggunaan KKP mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai, sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan tahun 2014. Berbagai manfaat dapat dirasakan dengan digunakannya KKP ini. Namun demikian, mengingat penggunaan KKP merupakan mekanisme yang baru, implementasinya memerlukan perubahan mind set dari para pengelola keuangan. Hal ini tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari internal Kementerian Negara/Lembaga, KPPN dan Perbankan. Implementasi KKP efektif mulai dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2019, dan wajib bagi seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga di seluruh Indonesia.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh satker lingkup KPPN Mukomuko, dan dibuka oleh Kepala KPPN Mukomuko, Ibu Yessy Silvia Maharini. Pada kesempatan yang sama dilakukan refreshing kepada satker terkait Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Negara/Lembaga dan juga pengenalan atas Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Refreshing atas penatausahaan Piutang PNBP merupakan rekomendasi dari BPK mengingat masih banyaknya satuan kerja yang belum atau tidak menatausahakan piutang PNBP yang dimilikinya dengan baik. Piutang PNBP adalah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang, atau jasa oleh pemerintah, yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Disini yang diatur adalah penerimaan PNBP yang bersifat umum, yang artinya ada di semua Kementerian Negara/Lembaga.
Selanjutnya dilakukan pengenalan aplikasi SAKTI sebagai langkah awal agar pihak satker lingkup KPPN Mukomuko mendapat gambaran akan adanya aplikasi pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi. Hal tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi dari BPK. Saat ini aplikasi SAKTI telah diterapkan pada seluruh satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan. Ke depan, aplikasi SAKTI akan menggantikan aplikasi-aplikasi pengelolaan keuangan yang data basenya belum terintegrasi, yang saat ini digunakan di satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. (TM)








