Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan Dihujani Intrufsi Atas Surat Pj Walikota yang Menyinggung Lembaga DPRD

Sabtu, 02/11/2024 - 17:38
Anggota DPRD  yang juga Ketua Fraksi PDI - Perjuangan Padangsidimpuan Muhammad Fajar Dalimunte, saat diwawancarai di ruangannya Jum'at (1/11/2024)

Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PDI - Perjuangan Padangsidimpuan Muhammad Fajar Dalimunte, saat diwawancarai di ruangannya Jum'at (1/11/2024)

Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan Dihujani Intrupsi atas Surat Pj Walikota yang menyinggung Lembaga DPRD. Hal itu dikatakan anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Padangsidimpuan Muhammad Fajar Dalimunte, Jum'at (1/11/2024).

"Ini kan Lembaga DPRD sudah dilantik 78 hari semenjak 14 Agustus 2024 yang lalu. Setelah itu tugas dan fungsi DPRD tidak berjalan dengan baik", ungkap Fajar.

Kata Fajar, Pembentukan Fraksi lebih satu bulan, padahal di Tatib DPRD itu disampaikan Peraturan DPRD Padangsidimpuan No. 1 Tahun 2020 menyatakan pembentukan, bahwasanya pembentukan Fraksi itu paling lama satu bulan setelah Pelantikan DPRD Kota Padangsidimpuan.

Kemudian Tugas dan fungsi DPRD itu adalah pengawasan, bajeting dan legislasi menjalankan fungsi ini. Seluruh Anggota DRDD Kota Padangsidimpuan mempunyai fungsi masing-masing.

"Tetapi dalam perjalanan Dinamika politik lembaga DPRD, baru hari ini diumumkan untuk pimpinan defenitif. Itupun masih Wakil Ketua sedangkan Ketua belum ada. Yang diumumkan itu hanya Wakil Ketua defenitif ",ujar Fajar Anggota DPRD dengan Motto " Anak Boru Ni Rakyat".

Sambungnya, adanya surat dari Pj Walikota Padangsidimpuan tentang kesepakatan Rencana KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

"Surat itu dilayangkan 18 Oktober 2024 dan surat itu tidak pernah disampaikan kepada lembaga, bahkan surat ini saya dapat baru tiga hari yang lalu pada tanggal 28 Oktober 2024",kata Fajar.

Lanjut Fajar, nah setelah surat itu saya baca, surat ini sangat mengecilkan lembaga DPRD ini sebagai legislatif di daerah.

"Kenapa seperti itu Pj Walikota yang paham Nomenklatur dan perundang - undangan, bahwasanya surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD sementara, padahal dinomenklatur manapun dan perundang - undangan manapun di negara ini tidak ada. DPRD ini sementara yang ada itu ketua sementara",beber Fajar.

Masih kata Fajar, DPRD itu lembaga perwakilan rakyat, jadi saya sangat tersinggung dengan bahasa seperti itu dalam surat tersebut. Didalam surat itu beliau (Pj Walikota-red), menyampaikan bahwasanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Dalam hal ini kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan PPAS paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD rancangan KUA dan PPAS yang disusun kepala Daerah ", ujarnya.

Kemudian lagi, kata Fajar, Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 90, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 89  kepada DPRD paling lama Minggu kedua bulan Juli disampaikan kepada DPRD bukan 22 Agustus 2024.

"Jadi saya beranggapan eksekutif ini buang bola kepada DPRD ini. Mereka yang gak siap dibulan Juli untuk pemberian atau menyerahkan rancangan KUA dan PPAS kepada lembaga DPRD ", pungkasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan hari ini mereka (DPRD-red), menyurati kita dengan surat yang menurutnya merendahkan harkat dan martabat DPRD.

"Makanya kita protes tadi di rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan pada saat pengumuman pimpinan tetap defenitif yaitu Wakil Ketua Pimpinan defenitif"tandasnya.

Kontributor : Bambang Ginting

Berita Terkait