Tersangka saat diamankan beserta barang bukti
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Wa (40) warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan digerebek warga saat memperdaya gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun dengan modus mengobati usai putus cinta dengan sang pacar.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah menjelaskan, awal kejadian pada Kamis (20/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka yang mengaku sebagai dukun mengelabuhi korban, bahwa tersangka mampu mengobati korban yang sedang sakit (putus cinta) dengan pacarnya.
"Kejadian pertama itu didalam kamar rumah nenek korban, tersangka memberikan syarat kepada korban agar membuka semua pakaiannya setelah diminumi air putih satu gelas. Setelah itu, tersangka beraksi cabul terhadap korban. Korban pun tak berdaya menuruti kemauan tersangka", ujarnya saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Selasa (25/08) sekira pukul 15.30 WIB.

Lanjutnya menjelaskan, korban disetubuhi tersangka sebanyak 2 kali. "Kejadian berikutnya pada hari Jumat (21/08) sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka kembali mendatangi korban dirumah neneknya dengan modus yang sama melajutkan pengobatan. Namun, pada saat itu, warga sekitar mencurigai kedatangan tersangka, sehingga salah seorang warga yang curiga mengintip ke dalam rumah korban yang diketahui korban hanya tinggal berdua bersama neneknya", kata AKP Iryansyah.
"Selanjutnya, warga yang memergoki kejadian itu langsung menggerebek tersangka dan korban. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menginggalkan kendaraannya", sambungnya.
Tambahnya, atas laporan korban dan keterangan saksi, tim Opsnal Polsek Lempuing, Kabupaten OKI melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut dan pada hari Senin (24/08/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lempuing yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Darmason didampingi Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan satu setel pakaian tersangka serta satu unit sepeda motor milik tersangka", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








