Wabup Pesibar, A. Zulqoini Syarif, didampingi Kabag Tapem, Sukmawati, saat mengikuti talk show APKASI
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Wakil Bupati (wabup) Pesisir barat (Pesibar) A. Zulqoini Syarif, didampingi Kabag Tapem Sukmawati, mengikuti talk show Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) secara daring, di Krui, Senin (14/03/2022). Acara tersebut,dipimpin langsung ketua umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Talk show ini, bertujuan memfasilitasi dialog dengan pengambil kebijakan di pusat terkait kontroversi dan kekhawatiran terhadap penunjukan Pj kepala daerah, jelang Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Dikatakan Sutan Riska, ada 101 Kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka adalah hasil pilkada tahun 2017 lalu.
Kemudian, 171 Kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023.
"Artinya, jika pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024, maka sebanyak 272 Pj Kepala daerah akan menggantikan Kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023", papar Sutan Riska.
Lanjut ia mengatakan, konsekuensinya bahwa Pj Kepala daerah tersebut akan menjabat lebih dari 1 tahun dan berdampak pada RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sebelumnya adalah penjabaran visi misi dari kepala daerah terpilih.
"Acara talk show ini menjadi strategis, mengingat akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya jelang pilkada serentak tahun 2024, tandas ketua umum Apkasi, itu.
Sementara, Direktur Fasilitas Kepala daerah dan DPRD Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu, mengatakan, Pj yang akan menempati posisi Kepala daerah merupakan pejabat ASN dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
Sesuai dengan amanat pasal 201 UU 10/2016 kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Wakil kota.
Dijelaskan Andi, JPT Madya sebagaimana uraian dalam UU ASN khususnya, pasal 19 UU ASN, di antaranya, Sekjen Kementerian Lembaga Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan dan sebagainya.
Sedangkan JPT Pratama sebagaimana penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya, mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi dan seterusnya.
"Terkait adanya wacana penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebagai Pj Kepala daerah, bahwa penunjukkan Pj Kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/ 2016 dan UU ASN", tegas Andi Bataralifu.
Pewarta: Jokson Irawan








