Tersangka FSAM di dampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan
Bitung, Klikwarta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015.
Dari pantauan awak media, salah satu tersangka berinisial FSAM, yang merupakan oknum ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung sementara menjalani pemeriksaan, dengan didampingi oleh penasehat hukumnya Johnson Sengke SH, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bitung,Rabu (19/2/2020).
Sementara itu tersangka FSAM usai pemeriksaan, melalui Penasehat hukumnya, Johnson Sengke,SH mengatakan FSAM menjalani proses pemeriksaan selama 3 (tiga) jam.
“Klien saya (FSAM) sudah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 13.00 Wita,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut, puluhan pertanyaan diajukan kepada kliennya terkait pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ada 94 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejari Bitung. Dan klien saya (FSAM) menjawab sesuai apa yg dia tau terkait tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu dulu yah,” singkat Johnson yang ditunjuk oleh Penyidik Kejari Bitung untuk mendampingi tersangka FSAM dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap salah satu tersangka.
“Hari ini merupakan pemeriksaan perdana pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015. Dan untuk jadwal hari ini, pemeriksaan kepada tersangka berinisial FSAM selaku PPK pada proyek tersebut,” ujar Kristiarso
Kristiarso juga menjelaskan, mekanisme pemanggilan para tersangka untuk diperiksa.
“Pemeriksaan tersangka dijadwalkan secara bertahap. Kamis, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial LJM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan untuk hari Jumat pemeriksaan tersangka FFAP sebagai pihak pelaksana (kontraktor),” jelasnya.
Kristiarso menambahkan, bahwa pihaknya belum langsung melakukan penahanan kepada tersangka FSAM.
“Untuk sementara tersangka FSAM belum kami lakukan penahanan, berhubung masih ada dua tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan. Jika sudah fix akan dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bitung menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015 senilai Rp 9 Miliar.
Adapun penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka, Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 berinisial LSM, kemudian berinisial FSAM merupakan oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dengan surat penetapan tersangka nomor B56. P.1.14 /FD /01 /2020, tertanggal 20 Januari 2020 dan inisial FFAP (Kontraktor atau pelaksana pekerjaan) dengan surat penetapan tersangka nomor B57. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 tertanda Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Ariana Juliastuty SH MH.
(Pewarta: Laode)








