Keterangan Foto : Dua pelaku Curat Diamankan Kepolisian Bengkulu Utara (Ismail Yugo)
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dari tangan DS (31) dan AA (22), petugas mengamankan barang bukti sejumlah unit telepon genggam dan airsoftgun, Senin (22/3/2021).
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keberadaan kedua tersangka terendus Polisi usai melakukan pencurian di lokasi warung Soto Kota setempat. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, keduanya berhasil menggasak 2 unit dua unit telepon genggam milik pedagang.
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 10 bulan lalu. Saat menjalankan aksi, satu tersangka selalu membekali diri dengan senjata airsoftgun. Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku Airsoftgun digunakan untuk menakuti korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, dalam rilis resminya.
Kedua pelaku yang resmi menjadi tahanan otoritas Kepolisian ini terjerat dengan Pasal 363 Ayat 1, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.








