Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/01/2018).
Klikwarta.com - Majelis Hakim Admiral SH MH, Gabriel Siallagan SH MH dan Nick Samara SH MH, memvonis terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kamis (11/01/2018).
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan banding. Bukti pengajuan banding ini telah tertuang dalam akta permintaan banding dengan nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tanggal 17 Januari 2018.
M Syakir, penasehat hukum Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, mengatakan kedua terdakwa telah mendaftarkan akta banding ke PN Tipikor Bengkulu. Maka dengan demikian, kedua terdakwa belum berhak dinyatakan bersalah karena vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Humas PN Tipikor Bengkulu, Jonner Manik membenarkan perihal kedua terdakwa mengajukan banding. "Sudah diajukan," katanya. (BT/FR)








