Pemkab Blitar Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 8.125 Pekerja Rentan

Selasa, 15/04/2025 - 01:53
Pemkab Blitar Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar untuk Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan

Pemkab Blitar Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar untuk Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan

Klikwarta.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Inisiatif ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Pekerja Rentan di Kabupaten Blitar, bertempat di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Selasa (14/4/2025).

Langkah Pemkab Blitar ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan salah satu upaya untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Kabupaten Blitar.

Setiap pekerja akan didaftarkan dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Eris Aprianto menjelaskan, kerja sama ini terkait penyediaan bantuan iuran kepesertaan program jaminan sosial pada sektor informal (bukan penerima upah) untuk perlindungan pekerja Rentan di Kabupaten Blitar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Blitar. Pada hari ini kita menandatangani PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Dinas Sosial Kabupaten Blitar, untuk memberikan perlindungan kepada 8.125 pekerja rentan di Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut akan diberikan selama 10 bulan mulai Bulan Maret sampai dengan Bulan Desember.

"Perlindungan akan diberikan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja nantinya  dapat bekerja dengan lebih tenang. Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh dan jika ada peserta yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima jaminan kematian sesuai ketentuan Permenaker 1 tahun 2025," urainya.

Dengan adanya bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di Kabupaten Blitar. sehingga para pekerja bisa kerja keras bebas cemas. (an)

Berita Terkait