DPRD Trenggalek Paripurnakan Perda Pengarusutamaan Gender

Kamis, 16/03/2023 - 22:12
Situasi Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, pengesahan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com).

Situasi Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, pengesahan Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com).

Klikwarta.com, Trenggalek- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, gelar rapat paripurna Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Perda, sehingga  jadi payung hukum penyetaraan hak, dan akhirnya tidak ada lagi kelompok termarjinalkan.
 
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan," Perda pengarusutamaan gender ini adalah tindak lanjut dari RPJMD Kabupaten Trenggalek, tentang indikator indeks pembangunan gender,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, Perda pengarusutamaan gender ini nantinya untuk menaungi seluruh hak-hak masyarakat tanpa memandang latar belakang, laki-laki perempuan, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya. Karena mereka memiliki hak dan kewajiban sama, diantaranya hak politik, sosial, budaya dan aspek-aspek lainnya.

“Semua kita akomodir sehingga tidak ada kelompok lagi termarjinalkan. Semua memiliki hak yang sama, memiliki akses, punya hak partisipasi, mengontrol dan memantau pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.

Kemudian," dalam perda pengarusutamaan gender ini  pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Contohnya dengan membuat fasilitas publik dan pelayanan yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya," imbuhnya.

Selanjutnya, selain dilibatkan dalam arah pembangunan, perda ini juga mengatur tupoksi peran perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam penentu kebijakan dengan terlibat distruktur birokrasi secara langsung. Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, nantinya bakal segera membuat aturan turunan untuk pelaksanaan teknis pelaksanaannya.

P

Dia mencontohkan, “kantor pelayanan publik yang ramah disabilitas, fasilitas publik yang ramah, Pemerintah daerah sudah mulai menjalankan, maka kita sinkronkan dengan perda ini. Perda ini mengamanatkan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Nantinya akan disinkronkan hingga tingkat desa,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan, dengan disahkannya Raperda pengarusutamaan gender menjadi Perda ininantinya Pemerintah Daerah, akan segera membikin pruduk hukum turunannya," mulai Perbub dan sebagainya, paling tidak ini akan memberi jaminan sosial kepada setiap warga Negara baik laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

Dengan disahkannya Perda Pengarusutamaan Gender ini maka, akan bisa mendampingi proses perencanaan dan pembangunan karena semua warga negara, " memiliki akses, memiliki hak berpartisipasi, memiliki kesempatan untuk mengontrol dan bagaimana mereka bisa memanfaatkan pembangunan yang berada di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Pewarta: Hardi Rangga

Berita Terkait