Terungkap! Pelaku Rudapaksa Difabel di Blora Adalah Ayah Kandung Korban

Senin, 16/01/2023 - 18:36
S terduga pelaku rudapaksa difabel ganda di Blora diamankan Polres Blora.

S terduga pelaku rudapaksa difabel ganda di Blora diamankan Polres Blora.

Blora, Klikwarta.com - Kasus rudapaksa yang menimpa difabel ganda di kecamatan Jepon kabupaten Blora akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan dua bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora. S diamankan pada hari Jumat (13/01/2023) saat berada di rumahnya.

u
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi didampingi Dinas Sosial kabupaten Blora konferensi pers di Mapolres Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.

Wakapolres membeberkan, kejadian berawal dari laporan ibu korban. Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri.

"Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu," ucap Wakapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait