Korban Kecelakaan Bus vs KA di Tulungagung Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJamsostek

Rabu, 02/03/2022 - 20:50
Ahli waris korban kecelakaan Bus vs KA Dhoho di Tulungagung Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris korban kecelakaan Bus vs KA Dhoho di Tulungagung Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Klikwarta.com, Blitar - Kecelakaan bus pariwisata Harapan Jaya akibat tertabrak kereta api yang menimpa rombongan karyawan perusahaan Satu Jaya terjadi di perlintasan kereta di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Perlintasan kereta api yang dilewati rombongan bus ini tidak memiliki palang pintu. Kecelakaan ini menewaskan 6 orang penumpang dan belasan lainnya mengalami luka-luka. 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gatot Prabowo menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya telah memastikan diantara korban meninggal dunia terdapat satu orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami segenap insan BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berbela sungkawa, semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Deny.

Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang diterima, satu korban meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Evi Mafidatul Afifah. Ahli waris Evi Mafidatul Afifah akan menerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp 118.480.000 ditambah jaminan hari tua sebesar Rp 3.137.514 dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp 174.000.000.

Deny menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja karena merupakan hak tenaga kerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja tanpa terkecuali. Hal ini untuk melindungi tenaga kerja dari resiko-resiko pekerjaan seperti halnya kecelakaan yang menimpa rombongan karyawan ini.

“Sudah menjadi kewajiban kita khususnya pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya, terinfo diantara 6 korban meninggal dunia yang terdiri dari karyawan dan keluarga terdapat 1 orang yang menjadi peserta dan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Lebih dalam Deny mengatakan santunan yang diberikan tidak mungkin dapat menggantikan orang yang pergi meninggalkan kita. Namun setidaknya santunan yang diberikan mampu sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta dapat digunakan untuk bekal melanjutkan hidup kembali.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dari resiko pekerjaannya, karena setiap aktivitas pekerjaan pasti memiliki resiko yang dapat terjadi seperti halnya kecelakaan ini," ujarnya. 

Senada, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang terjadi. Dia juga berharap para korban dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan.

Kedepan Agus akan mendorong keikutsertaan tenaga kerja dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja khususnya di wilayah kerjanya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

“Semoga keluarga dan para korban diberikan kekuatan dan ketabahan, kami akan terus berupaya mengedukasi tenaga kerja dan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan agar saudara kita para pekerja mendapatkan perlindungan dan manfaat yang maksimal,” pungkas Agus.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait