Sempat Buron, Pria Paruh Baya Pemerkosa Nenek 65 Tahun Diringkus

Senin, 05/10/2020 - 01:19
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Sumsel - Su, seorang pria yang sudah berkepala tiga yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, tergiur kepada seorang wanita (nenek) yang sudah berumur 65 tahun inisial Wa. Napsu bejat tersangka dilampiaskan dengan cara memperkosa korban yang sedang tertidur pulas.

Tersangka pelaku yang sempat buron beberapa bulan akhirnya dapat diringkus Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang anggota kepolisian Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), ditempat kediamannya pada hari Jum'at siang (02/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kini tersangka Su yang merupakan warga kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI mendekam di sel tahanan kantor Polsek Sungai Menang guna mempertangungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui kasubag Humas, AKP Iriansyah membenarkan kejadian tersebut. Tersangka pelaku melancarkan aksi kejahatan pemerkosaan pada 12 Juli 2020 lalu sekira pukul 03.00 wib, dengan cara tersangka masuk ke dalam rumah korban merusak pintu cendela depan rumah korban.

"Pada saat korban sedang tertidur pulas di ruang depan rumah korban, tersangka langsung memeluk dan mendekap korban dan mengancam korban kalau berani berteriak mau dihabisi atau dibunuh oleh pelaku. Karena takut korbanpun pasrah", ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (03/10/2020) sekira pukul 14.00 wib melalui via telvon seraya melanjutkan lagi, sebelum melancarkan aksi pemerkosaannya tersangka pelaku terlebih dahulu mengikat tangan, kaki dan tubuh korban dengan kain hordeng cendela yang ada di rumah korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka bebas dengan leluasa melancarkan aksinya terhadap korban Wa. Setelah puas dengan napsu bejatnya, tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban begitu saja. Atas kejadian yang menimpanya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek (Polsek) Sungai Menang.

"Pelaku yang sempat menjadi buron, kini sudah diamankan beserta barang bukti saat kejadian, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat bahwa korban pulang dari persembunyiannya kemudian anggota Tim Macan Komering bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya. Pelaku mengakui segala apa yang telah diperbuatnya terhadap korban dengan alasan khilaf", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait