Ratusan Nasabah KSPPS Madani Wadul Dewan

Kamis, 12/06/2025 - 21:31
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, saat menerima aspirasi ratusan nasabah KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) Madani, di aula DPRD setempat.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, saat menerima aspirasi ratusan nasabah KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) Madani, di aula DPRD setempat.

Klikwarta.com, Trenggalek - Ratusan nasabah KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) Madani, sampaikan aspirasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, karena uang tabungan belum bisa dicairkan, Kamis (12/6/2025).

Kemudian, dalam orasinya mereka menuntut agar pihak KSPPS Madani segera mengembalikan uang mereka yang macet sejak akhir tahun 2024 kemarin, karena deposit yang mestinya keluar tidak bisa diambil.

Menurut Yuli Suprihatin, dalam orasinya menyampaikan," tabungan yang seharusnya bisa diambil untuk anak sekolah, untuk ibu berobat, untuk semuanya namun tidak bisa diambil,” tuturnya 

Kedatangan nasabah KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) Madani, di Gedung DPRD Trenggalek, bertujuan untuk minta solusi dan pendapat serta dukungan dari anggota DPRD,“ Tolong dengarkan kami, kami hanya meminta hak-hak kami,” sambungnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Trenggalek, para pendemo difasilitasi oleh unsur Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, bertemu dengan pihak KSPPS, di Aula DPRD setempat.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Trenggalek M.Hadi dalam hal ini meminta pada para pendemo untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi, dan setelah para pendemo menyampaikan aspirasinya, ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto meminta kepastian pengembalian uang para nasabah KSPPS Madani.

“Kapan uang nasabah ini dikembalikan, apakah satu minggu, dua minggu atau sebulan dua bulan,” ungkap Mugianto, saat jajak pendapat.

Lebih lanjut,  Bendahara KSPPS Madani Nurkholison menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa memberikan kepastian kapan pengembalian uang nasabah akan dilakukan.

Saya tidak bisa memastikan kapan uang nasabah bisa kami kembalikan, karena saya harus rapat terlebih dulu dengan pengurus koperasi," kalau saya putuskan sendiri disini nanti saya yang disalahkan,” ucap Nurkholison.

Pada kesempatan ini, M. Hadi meminta ketua KSPPS Madani Syaifudin untuk dihadirkan dalam pembahasan tersebut meski melalui zoom meeting, kemudian Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto langsung mempreser.

“Kira-kira kapan pak Syaifudin uang nasabah ini dikembalikan,” ucap Mugianto.

Kemudian, Syaifudin menyanggupi bahwa uang nasabah, " saya akan kembalikan terhitung mulai tanggal 12 Juni hingga 12 September 2025," tuturnya dalam zoom meeting.

Pewarta : Mar'atus

Berita Terkait