Pelaku pembalakan liar asal Dusun Belik, Desa Manding Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, kembali meringkus pelaku pembalakan liar, Selasa 1 Februari 2022, sekira pukul 17:30 WIB. Dia adalah S (35) warga asal Dusun Belik, Desa Manding Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. S ditangkap saat bersembunyi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E, tanaman jenis Jati tahun 2007. Tepatnya di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono Sumber Makmur masuk Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH. Petugas melihat adanya tumpukan kayu Jati glondongan diduga tidak memiliki ijin yang sah.
“Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bahwa telah menemukan adanya tumpukan kayu”, kata Kasi Humas, Jumat (04/02/2022).
Kejadian berawal pada hari Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 15:00. Pada saat itu, petugas KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli dan menemukan potongan kayu Jati berbagai ukuran.
“Petugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir”, ujar IPTU Nenny. “Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan”, imbuhnya.
Hasil penyelidikan oleh anggota Polsek Kalidawir, kata Nenny, diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati tersebut salah satunya berinisial S.
“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 17:30 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten Jawa Tengah selanjutnya dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut”, tandas Nenny.
“Selain mengamankan 36 potongan kayu Jati berbagai ukuran, Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu (1) gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan satu (1) gergaji tangan", terang Kasi Humas,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








