Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Oku Timur
Klikwarta.com, Oku Timur - Dari pengembangan kasus yang sebelumnya diberitakan kejadian tindak pidana kejahatan penodongan alias perampokan/pecurian dengan kekerasan yang terjadi di TKP pada, Senin 27 Januari 2025, Jalan Tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur.
Kali ini satu pelaku kembali ditangkap dan sudah diamankan oleh petugas dengan inisial JR (27), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Oku Timur. JR ditangkap di tempat kediaman (rumahnya), dari pengembangan kasus dan informasi serta keterangan, pengakuan JR kepada petugas akhirnya satu rekannya dapat di tangkap yakni inisial MA (30), juga warga Desa Negeri Pakuan tersangka MA ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di Daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Kamis 30 Januari 2025, kini tersangka MA diamankan di kantor polres Oku Timur guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis.S,H.,M.H,KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya.S,E.,M.M,dan kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., saat acara press rilis yang digelar di kantor Media Center Humas polres Oku Timur, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan,bahwa dari hasil pengembangan kasus penangkapan kedua tersangka ini polisi mengamankan Barang bukti (BB ), sebanyak 8 unit kendaraan sepeda Motor berbagai jenis yakni.
"YAMAHA N MAX 3 unit,Honda Beat 2 unit,Yamaha Gear I unit,Yamaha Mio Soul I unit,Honda Revo tanpa Bodi I unit dan Satu pucuk senjata Api rakitan jenis Revolver beserta 6 Amunisi aktif jenis merk Vin Kaliber 99 cm."Ujar kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,kepada awak Media Klikwarta.Com,melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/01/2025), sekira pukul,17.10 WIB.
Saat penangkapan tersangka MA di dapati 2 BB sepeda Motor.Kedua tersangka melancarkan aksinya di berbagai tempat lokasi yang berbeda sebanyak 28 TKP Lintas kabupaten baik diwilayah Hukum Polres Oku Timur maupun di wilayah Hukum Polres OKU, kedua tersangka ini tergolong sadis saat melancarkan aksi kejahatannya selalu menggunakan Senpi.Keduanya tak hanya terlibat kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), keduanya juga terlibat kasus penganiayaan/pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia peristiwa tersebut.
"Terjadi di Desa Bantan,kecamatan Buay Pemuka Peliung,kabupaten Oku Timur yang terjadi pada Sabtu 30 April 2022 lalu, korban Ruli Ansyah di habisi kedua tersangka pelaku bersama rekan-rekannya korban dikeroyok dengan sadis di tusuk dan dibacok hingga meninggal dunia. Dalam insiden tersebut kedua tersangka JR dan MA berhasil kabur (DPO), sedangkan rekannya AE, IK berhasil ditangkap sedangkan satu rekannya IR (DPO), saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran Anggota kepolisian polres Oku Timur. Dari 8 unit BB tercatat ada 6 laporan polisi (LP),5 LP dari Polsek Belitang II dan I LP dari Polsek Lempuing. BB beserta kedua tersangka pelaku kini diamankan guna untuk proses penyidikan dan pengembang kasus penjualan dan penadahan kendaraan sepeda motor", jelasnya.
Kontributor : Aliwardana








