Solehudin: 'KPM Bansos Pangan, Belanja Harus Sesuai Juknis' 

Kamis, 03/03/2022 - 10:53
Plt Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Trenggalek, saat mendampingi Pj Sekda tinjau penyaluran Bansos Pangan, di Desa Sambirejo, Trenggalek

Plt Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Trenggalek, saat mendampingi Pj Sekda tinjau penyaluran Bansos Pangan, di Desa Sambirejo, Trenggalek

Klikwarta.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, beri keleluasaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BSP) untuk membelanjakan dana bantuan. Terpenting ada nota pembelian sembako ataupun bahan pangan, sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Kementrian Sosial.

Plt Kepala Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Trenggalek, Drs. Habib Solehudin, menuturkan, "Di media sosial kemarin, ramai karena ini tahap pertama penyaluran bansos pangan di tahun 2022. Kita diminta mencairkan bansos pangan ini lewat PT. Pos Indonesia dan belum ada petunjuk teknis secara lengkap", ungkap Solehudin, Rabu (2/3/2022).

"Kemudian saat mencairkan kita menggunakan mekanisme lama sesuai kesepakatan, setengah diperjalanan petunjuk teknis dari Kemensos turun, selanjutnya kita langsung sampaikan kepada desa melalui camat-camat untuk membagikan petunjuk teknis ini sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan ini," imbuh dia.

Selanjutnya sesuai juknis dari Kemensos, KPM menerima bantuan secara tunai dari PT Pos Indonesia. Uang yang diterima bisa dibelanjakan melalui, e-warung, agen serta toko, namun harus ada nota pembelian sebagai bukti bahwa bantuan ini sudah dibelanjakan sembako ataupun bahan pangan yang telah ditentukan Kemensos.

"Bantuan Sosial Pangan, tahun ini tidak seperti dulu lagi, dipaket harus beli ini dan itu lagi, untuk tahun ini sembako yang dibelanjakan sesuai kebutuhan, masyarakat bisa memesan sesuai kebutuhan yang telah ditentukan", tandasnya.

Dikatakan Solehudin, "Mau belanja apapun diperbolehkan asalkan sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan. Kali ini masyarakat menerima bantuan 3 bulan, mulai bulan Januari sampai bulan Maret 2022 senilai Rp600 ribu atau Rp200 ribu per bulan".

Lanjut ia mengimbau kepada Camat dan Kepala desa untuk membantu mensosialisasikan bansos pangan ini.

"Sehingga KPM membelanjakan bantuan sesuai dengan peruntukannya alias tidak digunakan untuk membeli ember, rokok atau tembakau. Sebab, ini tidak sesuai petunjuk teknis kemensos", pungkasnya.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait