Pembiayaan Ultra Mikro
Oleh: Yessy Silvia Maharini, KPPN Mukomuko
Kesenjangan yang ada dalam perekonomian menuntut perubahan ataupun transisi ekonomi menuju perekonomian yang lebih inklusif. Ekonomi inklusif dimaknai sebagai ekonomi yang bersifat akomodatif, tidak diskriminatif, kolektif bukan individualistik. Disini diartikan tersedianya akses bagi semua kalangan, termasuk dalam hal ini adalah mereka yang dianggap tidak bankable. Dengan tersedianya akses untuk semua kalangan diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, inilah yang disebut dengan inklusi pertumbuhan.
Terkait dengan hal ini Asian Development Bank (ADB) memaknainya sebagai pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh tiga pilar, yaitu pertumbuhan yang tinggi dan berkelanjutan untuk menciptakan dan memperluas peluang ekonomi, perluasan akses untuk menjamin masyarakat dapat berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pertumbuhan; dan jaring pengaman sosial untuk mencegah kerugian ekstrim.
Sementara itu World Economic Forum mendefinisikannya sebagai suatu strategi untuk meningkatkan kinerja perekonomian dengan perluasan kesempatan dan kemakmuran ekonomi, serta memberi akses yang luas pada seluruh lapisan masyarakat. Bappenas sendiri telah meluncurkan Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif untuk Indonesia di tahun 2018, sebagai alat ukur /pembanding tingkat inklusivitas daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kriteria yang telah dirumuskan. Penyusunan indeks ini dilandasi bahwa selama ini belum ada konsep pembangunan ekonomi inklusif yang disepakati secara nasional, yang ada merupakan konsep organisasi internasional yang berbeda-beda. Dan juga belum tersedianya sebuah instrument khusus yang memantau perkembagan pembangunan ekonomi inklusif. Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif didasari oleh 3 pilar, pilar 1 yaitu pertumbuhan ekonomi, pilar 2 yaitu pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta pilar 3 yaitu perluasan akses dan kesempatan.
Dalam menuju perekonomian yang inklusif, dipahami bersama adanya pihak-pihak yang tidak beruntung, yakni kalangan masyarakat yang tidak mendapatkan akses perbankan untuk usahanya, karena masuk dalam kategori unbankable.
Dalam rangka pembiayaan bagi kalangan yang tidak tersentuh perbankan ini, maka pemerintah telah menggulirkan skema pembiayaan ultra mikro. Skema pembiayaan ultra mikro merupakan lanjutan dari program untuk kemandirian usaha yang diperuntukkan bagi usaha mikro yang tidak dapat difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pemerintah mulai melaksanakan skema pembiyaan ultra mikro. Kemudian dalam rangka simplifikasi proses bisnis agar pembiayaan ultra mikro menjadi lebih efektif, efisien, dan lebih menjangkau pelaku usaha ultra mikro, Pemerintah mengatur kembali pembiayaan ultra mikro melalui PMK No.95/PMK.05/2018. Sebagaimana disebut dalam peraturan tersebut, pembiayaan ultra mikro merupakan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultra mikro yang dimiliki oleh orang perseorangan baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan ultra mikro (UMi) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Disamping itu, bertujuan juga untuk menambah jumlah wira usaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Selain segmen pasar yang berbeda dengan KUR, pembiayaan UMi memiliki beberapa perbedaan lain. Dari sisi plafon, fasilitas pembiayaan UMi dibatasi paling banyak Rp. 10.000.000,00. Dalam penyalurannya pun, penyalur harus melakukan pendampingan, yang di dalam skema KUR tidak diwajibkan. Selanjutnya terkait dengan sumber dana, jika sumber dana KUR berasal dari masing-masing bank penyalur, sumber dana pembiayaan UMi berasal dari BLU PIP selaku Coordinated Fund. Dan perbedaan selanjutnya adalah konsep skema, pada KUR menggunakan skema subsidi bunga, sedangkan pada pembiayaan UMi digunakan konsep dana bergulir.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen Perbendaharaan diberi mandat sebagai coordinated fund pembiayaan UMi, yang memiliki tugas untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana pembiayaan. Penyaluran pembiayan UMi dilakukan melalui perantaraan penyalur, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB merupakan lembaga yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin, yang menyalurkan pembiayaan UMi kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal ini melalui lembaga linkage. Untuk saat ini, terdapat 3 (tiga) LKBB yang menyalurkan pembiayaan UMi, yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Pelaksanaan pembiayaan UMi didasarkan pada prinsip bahwa pembiayaan dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, penyaluran pembiayaan UMi juga didasarkan pada prinsip bahwa penyalur diwajibkan untuk melakukan pendampingan bagi debitur-debitur ultra mikro.
Pendampingan ini selain terkait dengan pengembangan usaha debitur, juga pendampingan terkait dengan kualitas hidup debitur. Prinsip selanjutnya adalah dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas, penyaluran pembiayaan UMi didukung dengan teknologi informasi yang terkini. Sesuai era digitalisasi saat ini mengharuskan setiap data ter-record dengan baik sehingga dapat diakses dengan cepat dan diyakini akurasinya. Saat ini telah dibangun Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) untuk menatausahan pembiayaan UMi.
Selanjutnya, pembiayaan UMi didasarkan pada optimalisasi dana, yaitu dilakukan optimalisasi dana melalui kerja sama pendanaan dan investasi oleh BLU PIP dengan Pemerintah Daerah atau pihak-pihak lain, sehingga akan mengurangi ketergantungan pada dana APBN.
Dalam rangka menjaga pelaksanaan penyaluran pembiayaan UMi, perlu dilakukan monitoring dan juga evaluasi atas penyaluran dana yang dilaksanakan. Sebagaimana tersebut dalam PMK Nomor 95/PMK.05/2018, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, melakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan atas ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur dan juga monitoring dan evaluasi lainnya yang diperlukan.
Monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan UMi merupakan penjabaran tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah (BA 999.03). Tugas ini didelegasikan kepada kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia baik Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Berdasarkan data Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI), pada tahun 2017 telah dialokasikan dana untuk pembiayaan ultra mikro sebesar Rp. 1,5 triliun. Dari alokasi dana tersebut, berhasil disalurkan sebesar Rp. 753 milyar kepada 307.032 debitur. Di tahun 2018 dialokasikan dana sebesar Rp. 2,5 triliun, dan berhasil disalurkan sebesar Rp. 2,1 triliun kepada 846.647 debitur.
Dari data realisasi tersebut, terlihat adanya peningkatan penyaluran yang signifikan pada 2 tahun pelaksanaan program pembiayaan UMi ini, bahkan saat ini penyaluran pembiayaan UMi telah tersebar ke lebih dari 500 kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, alokasi dana untuk pembiayaan ultra mikro adalah sebesar Rp. 7,5 triliun, dengan target debitur mencapai 1.400.000, dan target penyaluran sebesar Rp. 5 triliun.
Keberadaan pembiayaan ultra mikro merupakan salah satu solusi meningkatkan inklusifitas perekonomian. Pembiayaan UMi diharapkan dapat menggantikan kehadiran pihak-pihak, contohnya rentenir, yang mengambil keuntungan atas ketidakberuntungan kalangan unbankable. Pihak yang bukan menjadi solusi namun justeru menimbulkan kesusahan dan menimbulkan ketidakproduktifan bagi kalangan pengusaha ultra mikro dengan penerapan bunga yang sangat tinggi. Dengan kehadiran pembiayaan UMi, para pengusaha kecil akan merasakan kehadiran pemerintah secara nyata.
Selanjutnya dalam rangka perbaikan atas implementasi program pembiayaan UMi, perlu dilakukan kajian tingkat efektivitas adanya pembiayaan ultra mikro dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, sehingga dapat di ketahui titik-titik kelemahan pelaksanaan program dan dilakukan penyempurnaan, maupun dilakukan intensitas program di wilayah-wilayah tertentu yang terindikasi masih rendah dari sisi pertumbuhan ekonomi, sisi pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta dari sisi perluasan akses dan kesempatan bagi masyarakat. (TM/ISB)








