Conference Pers Polres Klaten ekspos tersangka dan barang bukti
Klikwarta com, Jateng - Aparat Satresmob Polres Klaten berhasil mengungkap modus penipuan dan penggelapan kendaraan yang berkedok melakukan kerjasama usaha leveransir pasir yang dilakukan oleh Herlambang Jati Santosa (62), warga Bantul, Yogyakarta.
Pengungkapan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan tujuh kendaraan truk ini berawal dari laporan korban, Candra Gunawan (42), warga Mantrijeron, Yogyakarta kepada aparat Kepolisian Resort Klaten pada hari Rabu (12/01/2022).
Kepada polisi, Candra melaporkan perbuatan terlapor, Herlambang Jati Santosa, yang telah menggelapkan tujuh unit truk miliknya dan uangnya dipakai untuk membayar hutang-hutang pelaku.
Kronologis peristiwanya adalah, pada awalnya pelaku menelpon korban untuk menawarkan kerjasama usaha leveransir pasir di Desa Sukorini, Manisrenggo, Klaten.
Seperti diungkapkan saat Conference Pers yang dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta pada awak media, Selasa (22/03/2022) di halaman Mapolres setempat.
Dari telepon tersebut, korban bersedia kerjasama dengan menyediakan tujuh unit armada truk sebagai alat angkut pasir dengan sistem sewa per hari sebesar Rp. 500 ribu per satu truk. Korban sempat dibawa oleh pelaku ke lokasi usaha depo pasir di Sukorini untuk meyakinkan kalau usahanya berjalan.
Ternyata pelaku tidak menepati janjinya terkait pembayaran sewa atas armada truknya. Kemudian korban menyuruh karyawannya untuk melakukan pengecekan keberadaan truknya di depo pasir, dan ternyata di lokasi usaha depo pasir di Sukorini tidak ditemukan satupun unit truk miliknya.
Kemudian korban melapor ke Polres Klaten atas tindak penipuan dan penggelapan tujuh unit truk miliknya oleh pelaku. Dari laporan tersebut, kemudian Satuan Reserse Mobil Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Herlambang Jati Santosa di daerah Salaman, Magelang.
Atas perbuatannya tersebut, Herlambang Jati Santosa dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Pewarta: Danang K)








